Pemilu Uniska 2020 Dinilai Ada Kejanggalan, Paslon 01 Ajukan Gugatan

Pasangan Calon Presma-Wapresma Uniska MAB 2020 nomor urut 1

Lentera Uniska, Banjarmasin – Pasangan calon Presiden Mahasiswa-Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) nomor urut 01, M Satriawan Ridha dan Ahmad Fauzi mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Raya 2020.

Ketua tim Advokasi paslon 01, M Iqbal mengatakan, gelaran Pemilu Raya 2020 dinilai janggal. Ia membeberkan, ada beberapa perkara yang pihaknya permasalahkan.

Pertama, terdapat indikasi bahwa mahasiswa tidak aktif bisa melakukan pemilihan saat hari pencoblosan. Kemudian, kata Iqbal, tidak adanya berita acara saat perhitungan suara. Dan terakhir, tidak tersedianya lembaga pengaduan Pemilu.

“Itu sudah ada kerancuan dalam program KPU nya. Memang substansi kami bukan untuk memojokan suatu pihak. Tidak ada alasan disini untuk menyerang seseorang,” ucapnya, Rabu (23/12).

Bingung Mengajukan Gugatan ke Mana

Ridha dan Fauzi bersama perwakilan tim pemenangan ramai-ramai mendatangi sekretariat KPU Uniska MAB di gedung A lantai 3 pada Rabu (23/12) siang.

Paslon 01 ini juga mengundang Presma periode 2019, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) hingga Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) untuk duduk satu meja, perihal pengajuan gugatan tersebut.

Pasalnya, mereka mengaku kebingungan harus mengajukan gugatan ini ke siapa. Mengingat, dalam lembaga negara, persoalan sengketa semacam ini harusnya ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sedangkan di Pemilu Uniska ini belum ada penetapan MK. Maka dari itu inisiatif kami mengundang MPM dan Presma, MPM itu bisa dialokasikan sebagai MK nya dan Presma sebagai pemegang organisasi tertinggi,” tuntasnya.

Secarik kertas berisi surat gugatan sempat dibaca. Namun, baik dari pihak MPM maupun DPM sama-sama mengaku tidak bisa menerima ajuan gugatan sengketa tersebut. Alasannya, persoalan ini dianggap bukan ranah mereka.

Sementara itu, tim Lentera sudah mencoba meminta wawancara Ketua KPU Uniska, Juhairiah, untuk meminta keterangan terkait ajuan gugatan dari paslon 01.

Namun, yang bersangkutan saat itu memilih menolak wawancara. Ia berdalih harus melakukan rapat terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait.

Kemudian, beberapa jam setelahnya, Lentera kembali mencoba menghubungi Ketua KPU Uniska melalui pesan singkat. Sayangnya, hingga kini pesan singkat tersebut tak kunjung berbalas. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *