Lentera Uniska, Banjarmasin – Permintaan gugatan sengketa hasil Pemilu Uniska MAB (Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari) 2020 oleh pasangan M Satriawan Ridha dan Ahmad Fauzi, kini masih gantung.
Paslon nomor urut 01 ini pun tampak memberi sinyal bakal melibatkan elit kampus seperti Wakil Rektor III bahkan Rektor langsung, untuk turun tangan mengusut indikasi pelanggaran dalam Pilpresma 2020.
Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, gugatan tersebut hingga kini belum jelas arahnya. Bahkan, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) juga memilih ‘angkat tangan.’
Lembaga tertinggi mahasiswa di Uniska MAB tersebut mengaku tidak punya hak dan wewenang menangani polemik ini. Pasalnya, sengketa semacam ini pun bukan berada di ranah mereka.
Ketua tim Advokasi paslon 01, M Iqbal mengaku kecewa lantaran tidak adanya wadah untuk menampung gugatan sengketa. Ia pun mengaku kebingungan, ke mana harus mengadu.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang kemana kami harus menggugat itu apabila gugatan kami tertolak, otomatis kita kan berkesimpulan bahwa hilangnya demokrasi di KPU kita 2020,” gusarnya, saat dihubungi Lentera, Kamis (24/12).
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Uniska, terkait langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
“Kami juga masih perlu strategi selanjutnya, jadi yang utama kita masih menunggu jawaban dari KPU dan Bawaslu tentang kepada siapa kita menggugat,” ujarnya.
Sementara tim Lentera masih mencoba menghubungi Ketua KPU Uniska MAB, Juhairiah untuk dimintai keterangan. Namun, lagi-lagi yang bersangkutan memilih bungkam. (Tim)