Lentera Uniska, Banjarmasin – Kandidat nomor urut 01 Pilpresma Uniska MAB (Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari), M Satriawan Ridha dan Ahmad Fauzi tampak mulai meradang.
Sebab, permohonan gugatan sengketa hasil Pemilu Uniska 2020 sebelumnya ke pihak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) maupun Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) ditolak.
Alasannya, kedua lembaga tersebut sama-sama mengaku tidak bisa menerima ajuan gugatan sengketa tersebut. Sebab, persoalan ini bukan berada di ranah mereka.
Pasangan dengan tagline ‘Peran Bersama’ ini pun mulai bersiap mengajukan gugatan ke Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Idzani Muttaqin.
Ketua Tim Advokasi Paslon 01, M Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya telah membuat surat permohonan gugatan, termasuk mengumpulkan sejumlah berkas untuk diserahkan ke WR III Uniska MAB.
“Sebenarnya suratnya sudah jadi, malam ini kemungkinan masih dirampungkan lagi, kami diskusikan lagi sama kawan-kawan koalisi dan kemungkinan besok (30/12) ditujukan ke WR 3,” ucapnya kepada Lentera, Selasa (29/12).
Di sisi lain, sang rival yakni pasangan Zikri Nur Abadi-Rizki Nugroho Fitrianto terkesan santai dan tak mau ambil pusing menanggapi rencana gugatan dari paslon 01.
Bahkan paslon dengan tagline Uniska Berzikir ini lebih memilih berfokus pada pembentukan kabinet untuk satu periode ke depan.
Paslon nomor urut 02 juga mengaku sudah mulai melakukan blusukan ke setiap Organisasi Mahasiswa terkait susunan pembentukan kabinet yang akan dibentuk.
“Yang kami fokuskan saat ini adalah pembentukan kabinet, dan secepatnya juga kami ingin melaunchingkan kabinet.
Kabinet yang dimaksud disini yaitu susunan kerangka kepengurusan BEM di Universitas” jelas Zikri, Selasa (29/12).
Kembali ke soal gugatan. Zikri justru mengaku percaya sepenuhnya kepada pada lembaga terkait.
“Mereka mempermasalahkan KPU dan Bawaslu bukan kami, jadi kami percayakan pada lembaga yang diamanahkan masalah itu,” tambahnya.
Baik Zikri maupun Rizki mengaku bingung dengan gugatan yang diajukan paslon 01. Mereka lagi-lagi menyerahkan persoalan itu sepenuhnya ke pihak yang lebih berwenang.
“Misalkan terbalik (hasil pemungutan suara), kami mau tahu penyebabnya karena kami sudah sesuai prosedur KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaannya. Kalau sesuai prosedur kami tidak masalah dan tidak meributkannya,” timpal Rizki. (Tim)