Langgar AD/ART, PPU Diskualifikasi Rizky sebagai Gubernur BEM FKM Terpilih 2021

Gambar diambil (25/11/2020), saat PPU menetapkan M Rizky sebagai Ketua BEM FKM Uniska MAB terpilih 2020-2021

Lentera Uniska, Banjarmasin – Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) periode 2020-2021 terpilih, M Rizky didiskualifikasi.

Rizky dinilai melanggar AD/ART Organisasi Mahasiswa (Ormawa) FKM Uniska MAB Bab IV pasal 8 tentang syarat dan ketentuan serta pasal 9 soal tata cara pencalonan ketua BEM FKM Uniska MAB.

Ketua Panitia Pemilihan Umum (PPU) FKM Uniska, Juwita Rahayu menjelaskan, Rizky didiskualifikasi lantaran merangkap dua jabatan sekaligus.

Padahal, lanjut dia, usai dinyatakan sebagai ketua BEM FKM terpilih, Rizky telah menyatakan mundur dari jabatan yang ia emban di organisasi eksternal kampus.

“Sudah diberi tenggat waktu sebulan untuk melampirkan surat pengunduran diri. Tapi Rizky baru merespon kami,” jelasnya kepada Lentera, Rabu (06/01).

Beriringan dengan diskualifikasinya M Rizky, PPU FKM Uniska memastikan calon nomor urut 04, M Ambrullah menjadi ketua BEM FKM Uniska Periode 2020-2021.

Saat pemungutan suara BEM FKM (25/11/2020) lalu, M Ambrullah memperoleh 196 suara. Ia berada di bawah perolehan M Rizky sebanyak 387 suara.

Tim Lentera masih mencoba menghubungi M Rizky untuk diminta tanggapan perihal penganuliran status ketua BEM FKM terpilih terhadap dirinya. Namun hingga saat ini yang belum memberikan jawaban. (Lbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *