Habis Gugatan Sengketa Pilpresma, Terbit Surat Somasi kepada WR III Uniska

Surat Somasi M Satriawan Ridha terhadap WR III Uniska MAB

Lentera Uniska, Banjarmasin – Konflik yang terjadi di ajang Pemihan Presiden Mahasiswa (Pilpresma) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) 2020, seakan tak berkesudahan.

Habis gugatan sengketa hasil Pilpresma ditolak, terbit lagi surat somasi dari calon Presma nomor urut 01, Muhammad Satriawan Ridha kepada Wakil Rektor III Uniska.

Dalam somasi itu, tuntutan yang dilayangkan pun tak jauh berbeda, yakni mendesak WR III Uniska bidang Kemahasiswaan mencabut Surat Keputusan Pengurus BEM dibawah kepemimpinan Zikri Nur Abadi dan Rizki Nugroho Fitrianto.

“Kami menuntut WR III untuk mencabut SK dan menyatakan bahwa pengurus BEM Uniska MAB (saat ini) tidak sah dan harus dilakukan resuksesi,” kata Ridha, Jumat (12/03).

Dia menilai, kubu paslon nomor urut 02 saat itu telah melakukan pelanggaran administrasi ketika mendaftarkan diri sebagai kontestan di ajang Pilpresma Uniska 2020 lalu.

“Bahwa bakal calon wakil presiden mahasiswa Uniska MAB terindikasi melakukan maladministrasi terkait surat pengunduran diri sebagai pengurus MPM,” ujarnya.

Selain itu, Ridha menilai pengurus BEM Uniska yang kini bernama Kabinet Mahakarya telah melakukan kesalahan. Mereka dianggap melakukan kegiatan yang mengatasnamakan kampus, sedangkan statusnya belum sah secara dejure.

“Ironisnya, Wakil Rektor III tidak melakukan tindakan apapun terhadap peristiwa tersebut,” kesalnya.

Tidak cukup sampai disitu. Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) tersebut juga menyoroti pelantikan Zikri-Rizki bersama 12 Menterinya.

Pasalnya, BEM Kabinet Mahakarya itu justru dilantik oleh mantan Presma Uniska terdahulu, Muhammad Ghulam Reza. Bukan pejabat struktural yang ada di Uniska.

“Pelantikan kepengurusan BEM tidak dapat dinyatakan sah karena dilantik oleh orang yang bukan pejabat struktural kampus,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *