BEM FH Uniska Gelar Seminar UU Omnibus Law

Lentera Uniska, Banjarmasin – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB menggelar seminar Omnibus Law, pada Selasa (08/06) pagi.

Seminar dilaksanakan di gedung D lantai 2 kampus Uniska Banjarmasin. Dengan menghadirkan pembicara yang ahli di bidang hukum pidana, yakni Akhmad Munawar, dan ahli tata negara, Rakhmad Nopliardy.

Seminar Omnibus Law dihelat dengan dua sistem, yakni dengan tatap muka dan dalam jaringan (daring).

Ketua BEM FH, Muhammad Iqbal, mengatakan bahwa seminar Omnibus Law ini sebagai ajakan dari BEM FH agar mahasiswa hukum bisa mendalami UU Omnibus Law.

Tidak hanya itu, dengan adanya seminar ini, Iqbal juga mengajak mahasiswa hukum Uniska bisa menambah wawasannya terkait Omnibus Law.

“Jadi disini kami juga mengajak teman-teman agar lebih mengetahui bahwa Omnibus Law itu apa aja sih UU cipta kerja itu di dalamnya,” ucapnya.

Dekan FH Uniska, Afif Khalid, menjelaskan bahwa seminar ini untuk mengkaji UU Omnibus Law secara legalitas hukumnya. Dan juga sebagai penambah pengetahuan mahasiswa bagaimana cara menguraikan pasal-pasal.

“Ini sebagai penambah ilmu bagi mahasiswa terkait di bidang hukum bagaimana menganalisis pasal perpasal bagaimana menganalisis konsederanya,” jelas Afif.

Sementara itu, dalam menanggapi UU Omnibus Law, Ahmad Munawar menilai dalam setiap peraturan perundang-undangan itu tidak ada yang sempurna, yang mana pada setiap peraturan perundang-undangan pasti ada kelemahan-kelemahan didalamnya

“Sekali lagi, dalam satu peraturan perundang-undangan itu tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang sempurna, tentunya ada kelemahan-kelemahan di dalam undang-undang Omnibus Law sebagai mana tadi dipaparkan dalam materi,” ujarnya.

Munawar berharap dengan ilmu yang ia berikan dalam seminar Omnibus Law ini, mahasiswa bisa memahami secara utuh UU Omnibus Law sehingga mahasiswa bisa mengkritisi dan masukan terkait UU Omnibus Law tersebut.

“Harapan kami dengan mampu memahami itu mahasiswa bisa mengkritisi atau memberikan masukan atau bentuk-bentuk pemikiran mahasiswa yang lain terhadap undang-undang Omnibus law itu sendiri,” harapnya. (Sbe/Bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *