LPJ Kegiatan Ormawa Diminta dalam Bentuk Fisik, WR III : Ada yang Tidak Melaporkan LPJ

Ilustrasi penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Organisasi Mahasiswa bentuk fisik

Lentera Uniska, Banjarmasin – Mulai dari Jum’at, 29 Oktober 2021, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Organisasi mahasiswa (Ormawa) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) diminta menyerahkan bentuk fisik kebagian kemahasiswaan bukan hanya file.

Hal itu sesuai dengan postingan dari akun Instagram @kemahasiswaan_uniska yang mengumumkan bahwa LPJ dikirim bentuk file melalui email khusus dan diserahkan bentuk fisiknya kemahasiswaan.

Pasalnya setiap kegiatan Ormawa yang menggunakan dana dari Rektorat maka wajib mengirim LPJ. Wakil Rektor III (WR III), Idzani Muttaqin menjelaskan maksud dari diberlakukannya peraturan itu karena ada pihak Ormawa yang tidak bertanggungjawab atas dana yang diberikan.

“Dari beberapa ormawa ada yang tidak melaporkan LPJ, sehingga dengan adanya Tim Audit harus bekerja sama dengan Ormawa bahwa wajib ada LPJ fisiknya,” Jelasnya kepada Lentera, Jumat lalu (10/12).

Hal ini pun menimbulkan beberapa tanggapan dari Ormawa kampus yang mengaku belum mengetahui terkait edaran tersebut. Salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Ekonomi Manajemen (Himem) yang merasa keberatan karena akan memakan biaya lebih.

“Kenapa harus juga yang berupa fisiknya. Sedangkan, yang online (file) lebih mudah dan tidak ribet. LPJ berupa fisik juga akan lebih memakan banyak lembar dan jilid juga,” Jelas perwakilan Himem yang tidak mau disebut namanya kepada Lentera.

Terlepas dari itu, selang satu bulan peraturan berlaku, belum ada kendala dan dampak negatif yang dirasakan oleh Ormawa dengan adanya perubahan kebijakan yang dibuat oleh Tim Audit. Namun, masih ada beberapa Ormawa belum mengetahui peraturan atau surat dari Tim Audit tersebut.

Rencananya, akhir bulan Januari pihak kemahasiswaan akan mengadakan pertemuan antar Ormawa dengan Tim Audit untuk membahas permasalahan LPJ dengan harapan di standarkan dengan menyerahkan bentuk fisiknya. (Lsa/Krg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *