
Lentera Uniska Banjarmasin – Gelar dan jasa Bayu Tamtomo lenyap, usai upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Ibnu Sina, Walikota Banjarmasin di lapangan Polresta Banjarmasin atas kasus pemerkosaan terhadap DVPS, Sabtu (29/1) pagi.
Bayu Tamtomo merupakan anggota Resnarkoba Polresta Banjarmasin yang sudah memiliki istri, satu anak dan berpangkat Bripka.
Namun sayangnya, nafsu sesaat yang berakibat pelecehan yang ia lakukan terhadap DVPS menghancurkan segalanya.
Usai aksi yang di serukan mahasiswa didepan gedung kejaksaan tinggi Banjarmasin, Kamis (27/1) lalu. Kombes Pol. Sabana A. Martosuminto menepati janjinya untuk menggelar upacara PTDH, sanksi terberat dalam institusi Polri pada Bayu Tamtono.
Pada kasus Bayu, PTDH digelar secara terbuka bahkan ditayangkan langsung di Instagram @polresta_banjarmasin yang disaksikan semua pihak.
Bukan hanya kehilangan gelar dan jabatan, namun semua jasanya serta prestasi yang dia dapatkan ketika masih menjadi anggota kepolisian dianggap tidak ada oleh Pemko Banjarmasin.
Padahal sebelumnya, Bayu Tamtomo sempat memperoleh penghargaan karena dirinya ikut mengungkap kasus sabu jumbo seberat 135,02 kilogram di Kota Banjarmasin melalui Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 352 Tahun 2021.
“Terkait prestasinya sudah saya cabut tertanggal 24 Januari 2022 kemarin,” ujarnya Ibnu Sina, Walikota Banjarmasin.
Selain PTDH, Bayu juga divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Usai sanksi-sanksi yang diberikan, kini Bayu hanyalah masyarakat biasa. (Kma/Nad)