Sekretariat Bawaslu dan KPU Uniska 2022
Lentera Uniska, Banjarmasin — Sedang ramai jadi perbincangan hilangnya syarat surat rekomendasi dekan fakultas di persyaratan menjadi Presiden dan Wakil mahasiswa (Presma dan Wapresma) Univeristas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun ini.
Sebagaimana yang sudah disosialisasikan oleh KPU tentang persyaratan untuk menjadi Presma dan Wapresma pada Senin malam (31/1) lalu yang termuat juga diberita sebelumnya. Bahwa memang tidak terdapat persyaratan surat rekomendasi dari dekan fakultas yang mana pada tahun-tahun sebelumnya itu merupakan syarat yang selalu ada.
Perubahan tersebut juga belum diketahui oleh Wakil Rektor III (WR III) bidang kemahasiswaan.
“Dari KPU sendiri belum pernah menyerahkan persyaratan Presma dan Wapresma tahun 2022/2023,” ujar Budi Setiadi, Biro kemahasiswaan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/2) kemarin.
Kemahasiswaan meminta itikat baik dari KPU untuk berdiskusi terkait persyaratan ini, setidaknya 3×24 jam terhitung mulai dari Rabu (2/2). Jika tidak ada respon maka kemahasiswaan akan melakukan pemanggilan.
“Maka kami yang melakukan pemanggilan secara tertulis. Mungkin besok (Jum’at) atau lusa (Sabtu),” tambahnya.
Menanggapi tidak adanya koordinasi ke WR III tentang syarat, Emir Wahyu Nusantara, Ketua KPU mengatakan terjadi miss komunikasi antar anggota KPU, yang mana seharusnya telah di selesaikan tetapi ternyata masih belum.
Hilangnya syarat tersebut juga dijelaskan oleh Tim Advokasi KPU Uniska karna pihak KPU sudah melakukan sosialisasi akbar. Sehingga tidak perlu sosialisasi ke fakultas dan meminta surat rekomendasi dekan.
“Untuk menghadap ke WR III mungkin hari ini (Jum’at) saya akan menemuinya,” ujar ketua KPU Uniska. (Tns/Ank)