Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden mahasiswa Uniska MAB.
Lentera Uniska, Banjarmasin – Dua pasangan calon (paslon) Presiden mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden mahasiswa (Wapresma) bakal unjuk gigi dipersaingan Pemilu Raya 2022 Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB).
Dua paslon tersebut ialah, Habibillah Albadari Hadian Firman sebagai presma dan Erwin Yunaidi wakilnya dengan nomor urut 1. Kemudian, nomor urut 2 Muhammad Bintang Fadely Zaini sebagai presma dan Dewan Billy Bramesta Putra wakilnya.
Dua paslon tersebut dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah lolos, mulai dari berkas, persyaratan hingga tes wawancara dan mengaji oleh KPU.
Kemudian, masa kampanye dilakukan selama 10 hari, terhitung dari Sabtu kemarin (12/2) hingga 21 Februari 2022.
Lantas, bagaimana KPU Uniska tahun ini mengawal kampanye? Ketua Tim Advokasi KPU Uniska Fatmawati menjelaskan, pelaksana kampanye adalah peserta pemilu kemudian diikuti oleh tim sukses yang mana semua orang tersebut adalah mahasiswa Uniska.
Pelaksana kampanye juga wajib didaftarkan kepada KPU sesuai ayat 1, karena bertanggungjawab atas keamanan, ketertiban dan kelancaran kampanye.
“Dan yang tidak mendapatkan tugas resmi sebagai peserta pemilu akan ditertibkan dengan berkoordinasi dengan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) mahasiswa,” katanya, Minggu (13/2).
Nah, dalam sistem kampanye tahun ini dirinya membeberkan akan lebih memperketat peraturan. Larangan yang ditekankan seperti melakukan kampanye negatif menghina, SARA, menghasut, mengadu domba, dan memecah belah mahasiswa serta melakukan kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan hingga mengganggu aktivitas kampanye calon lain.
Melakukan tindakan yang melanggar tata susila dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, memanfatkan tempat ibadah sebagai sarana kampanye, menggunakan atribut parpol dan ormas hingga melakukan money politic terhadap pemilih.
Melibatkan dosen, staff/karyawan maupun pimpinan fakultas atau universitas dalam lingkup Uniska, menyisakan media kampanye pada saat masa tenang.
“Jika, ada salah satu kandidat yg melanggar larangan yang ditentukan. Maka akan kami Pasal 15 segala sesuatu hal yang melanggar peraturan ini akan diberikan sanksi berupa Surat Peringatan pertama dan terakhir,” tegasnya. (Tma/Gtl)