Polemik Pilpresma Uniska 2022 dan Mengulang Drama Lama

Lentera Uniska, Banjarmasin – Pemilihan Presiden Mahasiswa (Pilpresma) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) 2022 bak drama yang berulang.

Pasangan calon nomor urut 02 M Bintang Fadely Zaini – Dewan Billy Bramesta Putra mengajukan gugatan sengketa, usai proses perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Uniska.

Rekapitulasi memenangkan paslon 01 Habibillah Albadari Hadian Firman – Erwin Yunaidi dengan perolehan 2.609 suara. Sedangkan paslon 02 hanya berhasil mengumpulkan 1.602 suara.

Kendati kalah jauh selisih 1.007 suara dengan rivalnya, Bintang – Dewan tetap kukuh mengajukan gugatan.

“Ada beberapa poin yang menjadi dasar gugatan,” kata Bintang.

Isi surat gugatan paslon 02

Pertama, paslon 02 menilai persyaratan yang disosialisasikan KPU pada Februari lalu tanpa persetujuan Wakil Rektor III.

Bintang juga menyoal ketua KPU yang tak hadir saat sesi debat paslon Pilpresma. Selain itu, ia menuding pasangan Habibi – Erwin melakukan kampanye di luar jadwal.

“Pada hari pemilihan, paslon 01 melakukan kampanye besar-besaran sehingga membuat jumlah suaranya lebih unggul,” ujarnya.

Paslon 02 lantas menuntut KPU mendiskualifikasi Habibillah – Erwin dan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan kotak kosong.

Mereka meminta PSU digelar secara langsung.

“Kalau misalnya 01 yang menang ya gak papa, kita tetap legowo, yang penting tidak ada kecurangan dalam hal ini,” kata Bintang, jika saat PSU pihaknya tetap kalah.

Di satu sisi, Bintang mengaku bingung mengajukan gugatan. Sebab, dalam pemilu biasanya yang menangani konflik sengketa adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sedangkan dalam Pilpresma ini tak ada MK kampus,” tambah Bintang.

Kondisi itu membuat pelaksanaan Pilpresma Uniska 2022 seakan tak belajar dari pengalaman. Tahun lalu, masalah serupa pernah terjadi.

Sebagai pengingat, kala itu gugatan sengketa diajukan paslon M Satriawan Ridha dan Ahmad Fauzi. Keduanya bersama tim pemenangan mendatangi sekretariat KPU Uniska MAB di gedung A lantai 3, 23 Desember 2020.

Ridha – Fauzi mengundang Presma periode 2019, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) hingga Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) untuk duduk satu meja, perihal pengajuan gugatan tersebut.

Pasalnya, mereka mengaku kebingungan harus mengajukan gugatan ke pihak mana. Mengingat, kala itu juga tak ada MK kampus.

Secarik kertas berisi surat gugatan sempat dibaca. Namun, baik dari pihak MPM maupun DPM sama-sama mengaku tidak bisa menerima ajuan gugatan sengketa tersebut. Alasannya, persoalan ini dianggap bukan ranah mereka.

Lantas, mengapa masalah ini kembali berulang?

Press Release yang diunggah melalui akun paslon 02, @2b_barikitbarakatan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Uniska, Faisal Ramadhan beralasan masalah ini karena rapat kerja antar organisasi mahasiswa (Ormawa) belum terlaksana.

“Untuk tahun ini kita beracuan seperti tahun sebelumnya, apabila ada gugatan yang belum bisa diselesaikan Bawaslu dan KPU, yang akan menjadi yudikatif adalah WR III,” jelasnya, Kamis (3/3).

Saat ini Pilpresma 2022 masih mengacu buku pedoman Ormawa Uniska . Diketahui, buku itu dibuat 2 tahun sekali.

“Jadi, nanti di rapat kerja ormawa bisa di ajukan untuk pembuatan lembaga MK kampus itu,” anggota Bawaslu Uniska, Daffa Akbar menambahkan.

Bagaimana dengan permohonan gugatan Bintang – Dewan?

KPU memastikan pengajuan gugatan tersebut ditolak. Alasannya karena tudingan paslon 02 tak didasari dengan bukti kuat.

Sementara Ketua Bawaslu Uniska berkata, pengajuan gugatan melebihi batas waktu yang ditentukan. Dalam aturan pemilu, permohonan sengketa bisa dilakukan sebelum 3×24 jam dari berakhirnya masa pemilihan.

“Paslon 02 mengantar gugatannya 3 Maret, pukul 17.00 Wita, sedangkan pemilihan selesai sejak 26 Februari lalu,” tegas Faisal Ramadhan. (Sle/Jtp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *