Gugatan Paslon 02 Ditolak, 01 Resmi Menang di Pilpresma 2022

Penyerahan SK kepada presma terpilih

Lentera Uniska, Banjarmasin – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan sidang pleno penetapan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa (Presma – Wapresma) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) pada Rabu malam (9/3) pukul 20.45 WITA.

Melalui surat keputusan, Wakil Rektor III (WR III) memutuskan untuk menolak gugatan paslon 02 bersamaan dengan itu paslon 01 resmi ditetapkan sebagai presma – wapresma 2021-2022.

Surat tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang disaksikan langsung oleh Majelis Permusyawatan Mahasiswa (MPM).

Habibillah Albadari Hadian Firman – Erwin Yunaidi pason 01 menang dengan suara 2.658 selisih 1.035 suara dari pesaingnya M Bintang Fadely Zaini – Dewan Billy Bramesta Putra 1.623 suara.

Sidang pleno seharusnya dilaksanakan 1 Maret lalu sesuai timeline yang dibentuk KPU. Zainab, sekretaris KPU Uniska beralasan sidang tertunda karena menunggu keputusan WR III atas gugatan paslon 02 dan hasil keputusan.

“Keputusan dari WR III itu baru keluar tadi siang Rabu (9/3),” ujarnya.

Saat disinggung tim Lentera mengenai gugatan. Paslon 01, KPU dan Bawaslu Uniska memberi jawaban yang sama, yakni sudah berdamai atas gugatan sengketa yang dilayangkan paslon 02.

Habibillah Albadari Hadian Firman – Erwin Yunaidi, Presma – Wapresma Uniska terpilih berkomitmen bahwa masa jabatannya tidak akan melebihi waktu yang ditentukan lagi.

“Kami berkomitmen untuk tidak mengganggu regenerasi yang akan datang. Menjabat dalam waktu sekitar 9-10 bulan,” ucap Habibi.

Setelah sidang pleno, KPU berencana mengeluarkan Press Release balasan untuk paslon 02 terkait Press Release, Selasa (1/3) dan Surat Gugatan, Kamis (3/3). (Sle/Ybe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *