Keutamaan Berpuasa dan Hukumnya Jika Ditinggalkan

Lentera Uniska, Banjarmasin – Puasa berarti menahan hawa nafsu, baik makan minum maupun pandang serta berhubungan suami istri. Di bulan Ramadan puasa diwajibkan, lalu apa saja manfaatnya?

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al Quran:
‎يأَيُّهَا الَّذِينَءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Q.S. Al Baqarah: 183.

Apa sebenarnya keutamaan puasa Ramadan? Sebagai bulan paling mulia, puasa Ramadhan memiliki banyak sekali keutamaan, diantaranya:

  1. Jalan meraih ketakwaan.
  2. Sebab dosa-dosa diampuni, apabila dikerjakan berdasarkan iman, ikhlas serta meneladani Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
  3. Pahala puasa melimpah, apabila dilakukan sesuai dengan adabnya.
  4. Perisai dari perbuatan yang haram.
  5. Perisai dari api neraka.
  6. Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kasturi.
  7. Meraih dua kebahagiaan, ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Allah.
  8. Masuk surga dari pintu khusus yang bernama Ar-Royyan.
  9. Berpuasa dan membaca Al-Qur’an adalah dua amalan yang akan memberi syafa’at bagi pemiliknya di hari kiamat.
  10. Doa orang yang berpuasa tidak akan ditolak.

Puasa di Ramadan adalah wajib, maka dari itu jika ditinggalkan maka termasuk dalam dosa besar dan fasik serta wajib pula membayarnya. Kecuali sembilan golongan yakni anak kecil, hilang akal sehat, sakit parah, orang lanjut usia yang sudah lemah, musafir yang melebihi 84 km, ibu hamil, ibu menyusui, haid, dan nifas.

Syekh Salim bin Sumair dalam Safînah an-Najâh, adakalanya wajib qada sekaligus bayar fidyah, yaitu bagi orang yang tidak berpuasa karena kekhawatiran pada selain dirinya (seperti ibu menyusui yang khawatir terhadap kesehatan bayinya) dan orang yang memiliki tanggungan qada puasa Ramadan, tetapi belum di qada sampai datang bulan Ramadan berikutnya.  

Adakalanya hanya wajib qadha, hal ini banyak terjadi seperti orang sakit ayan, musafir, lupa niat pada waktu malam, dan lain-lain.

Adakalanya hanya wajib membayar fidyah, yaitu orang tua renta. Kemudian terakhir tidak wajib qada dan fidyah, yaitu orang gila yang tidak sengaja gilanya. Salim bin Sumair, Safînah an-Najâh, H. 114). (Knr/Tpt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *