Lentera Uniska, Banjarmasin – Mudik merupakan istilah di bulan Ramadan yang identik dengan pulang ke kampung halaman saat momentum lebaran dan yang paling ditunggu bagi banyak orang, terutama THRnya (Tunjangan Hari Raya).
Setelah kurang lebih dua tahun menghadapi pandemi Covid – 19 dan larangan mudik. Akhirnya, 2022 pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran untuk mudik.
Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pemudik dalam negeri, yakni pemudik anak usia 6-11 tahun wajib melakukan tes PCR atau antigen bagi yang belum divaksin Covid-19.
Kebijakan itu tertuang di Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan aturan tambahan di atas, berikut kriteria pemudik perjalanan tidak wajib dan wajib PCR di kutip dari Kompas.com
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru tidak wajib PCR atau antigen Covid-19
- Pemudik usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin dosis ketiga (booster).
- Pemudik usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.
- Pemudik usia dibawah enam tahun, dengan syarat wajib didampingi orang dewasa yang sudah divaksin booster Covid-19, atau pendamping menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 untuk antigen maksimal 1×24 jam atau 3×24 jam untuk PCR sebelum keberangkatan, serta menerapkan protokol kesehatan.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR atau antigen Covid-19
- Pemudik usia 18 tahun keatas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.
- Pemudik usia 18 tahun ke atas yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.
- Pemudik usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua
- Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi tertentu, kriteria ini juga harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Syarat mudik Lebaran 2022 untuk tes antigen Covid-19 maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan, atau maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan untuk tes PCR Covid-19.
Pemudik juga dibolehkan menggunakan transportasi pribadi atau publik setelah menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Syarat mudik Lebaran 2022 ini berlaku untuk pemudik yang naik pesawat, kapal laut, kereta api, bus, atau kendaraan pribadi. (Sle/Gpe)