Lentera Uniska, Banjarmasin – Menjadi hal wajib untuk mengeluarkan zakat di hari Idul Fitri bagi seseorang yang sudah mampu.
Zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang hukumnya wajib bagi orang yang merdeka dan mampu mengikut syarat- syarat yang telah ditetapkan. Ibadah zakat ini juga menjadi salah satu bagian dari rukun Islam yang ke-4.
Dirangkum dari laman baznas.go.id, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah yakni fakir, miskin, amil, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya), mualaf (orang yang baru masuk Islam), fii sabilillah, dan ibnu sabil.
Apabila tidak termasuk dalam salah satu golongan tersebut maka wajib hukumnya berzakat fitrah.
Adapun syarat untuk orang yang ingin berzakat adalah.
- Beragama Islam dan merdeka (bukan budak atau hamba sahaya),
- Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada malam dan siang hari raya Idul Fitri.
- Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
Sementara, apabila seorang muslim meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan, maka tidak wajib bayar zakat fitrah.
Niat Zakat Fitrah
1. Niat membayar zakat Fitrah
Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri ‘an nafsii fardhon lillaahi ta’aala.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta’aala.”
2. Niat membayar zakat Fitrah untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaatafithri ‘anzawjatii fardhon lillaahi ta’aala.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta’aala.”
3. Niat membayar zakat Fitrah untuk anak laki- laki
Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘anwalidii (…) fardhon lillaahi ta’aala.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta’aala.”
4. Niat membayar Zakat Fitrah untuk anak perempuan
Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘anbintii (…) fardhon lillaahi ta’aala.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta’aala.”
5. Niat membayar Zakat Fitran untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhon lillaahi ta’aala.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta’aala.”
6. Niat membayar Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘an (…) fardhon lillaahi ta’aala.
Artinya:
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta’aala.”
Cara Melaksanakan Zakat Fitrah
- Berniat sesuai yang sudah dijelaskan diatas.
- Bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (kg) atau 3.5 liter per penerima. Kualitas zakat pun harus sama dengan kualitas makanan dari si pemberi zakat.
- Jika berhalangan membayar dalam bentuk fisik beras dan makanan lainnya, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang sebesar dari harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras tadi. (Tpt/Knr)