Tanda Tangani MoU, FH dan FKIP Uniska Berharap Mahasiswa Dapat Ilmu di Luar Prodinya

Dekan FKIP M Yuliansyah (kiri) dan Afif Khalid Dekan FH (kanan)

Lentera Uniska, Banjarmasin – Fakultas Hukum (FH) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) di ruang Seminar Hukum, Kamis (22/9).

MoU adalah bentuk perjanjian kerjasama yang ditandatangani langsung oleh Dekan FH Afif Khalid dan Dekan FKIP M Yuliansyah.

MoU ini berisi izin pelajari mata kuliah antar fakultas. Seperti prodi Bahasa Inggris di FKIP bisa mempelajari mata kuliah FH dan sebaliknya.

“Indikator utamanya, minimal tadi adanya prodi yaitu mahasiswa dari FKIP masuk ke dalam FH, lalu nanti juga mahasiswa FKIP masuk ke dalam FISIP,” jelas M Yuliansyah.

Hasilnya, tidak hanya menjadikan peraturan akan tetapi mahasiswa dapat juga memenuhi mata kuliah diluar dari prodi yang dipilih.

Penandatanganan MoU ini juga guna menjalankan program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) yang merupakan instruksi dari kementrian pendidikan yang disebutkan dalam keputusan menteri pendidikan nomor 3 tahun 2020.

Tidak hanya FKIP yang mempelajari aspek hukum terkait mata kuliah kewarganegaraan tetapi semua fakultas tidak lepas dari hukum.

MoU ini dimulai dari prodi Bahasa Inggris FKIP, Afif Khalid berharap kedepannya bisa dengan beberapa fakultas yang ada di Uniska, seperti Fakultas Studi Islam (FSI) prodi Ilmu Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Teknologi Informasi (FTI)

“Terkait ilmu hukum informatika tentang kejahatan dunia maya dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) juga,” ujarnya.

MoU ini dipastikan akan berlangsung selama satu semester yakni empat bulan. Jika selama proses tersebut berjalan lancar maka akan diperpanjang. (Kma/Ltn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *