KPU FTI Uniska Tetapkan Andri Saputra sebagai Gubernur BEM FTI Secara Aklamasi

Penyerahan berita acara penetapan nomor urut calon Gubernur BEM FTI Uniska, (19/11/2022)

LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakultas Teknologi Informasi (FTI) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) menetapkan Andri Saputra sebagai Gubernur BEM FTI Uniska MAB periode 2022-2023.

Andri dinyatakan terpilih secara aklamasi atau calon tunggal menggantikan Rizki Ramadhani yang menjabat sebagai Pj Gubernur BEM FTI Uniska MAB periode 2021-2022.

Ditelusuri Lentera, ternyata calon Gubernur BEM FTI bukan hanya satu. Ali Musana, Eks Ketua Umum HMP-TI seharusnya maju bersaing.

Namun, keterlambatan pengumpulan berkas mengharuskan Ali gugur karena menunggu verifikasi surat mahasiswa aktif dan sedang perjalanan ke luar kota.

Lewat Ali, KPU FTI beri toleransi surat mahasiswa aktif diganti menjadi screenshot akun Sistem Informasi Akademik (SIA) Uniska dan beberapa syarat bakal calon yang harus dikumpul sebelum pukul 18.00 WITA, Rabu (16/11) hari terakhir pendaftaran dan pengumpulan berkas.

Kemudian, tim sukses (timses) Ali Musana mengatakan berbeda, KPU beri toleransi pengumpulan hingga Kamis (17/11) sekaligus validasi berkas.

Pihak Ali menilai kurang koordinasi antar Ketua KPU dan anggotanya sehingga terjadi kesalahpahaman ini.

Saat ditemui, Koordinator Bidang Advokasi dan Hukum KPU FTI, Muhammad Sahnuri membenarkan toleransi terkait surat mahasiswa aktif, namun harus dilengkapi sebelum verifikasi pada Kamis (17/11).

“Yang dikumpul pada hari terakhir pendaftaran cuman screenshot akun SIA Uniska, harusnya ada syarat-syarat tambahan seperti formulir pencalonan dan sebagainya,” jelasnya.

Ketua KPU FTI, Norma Puspita menegaskan, alur pemilu raya FTI berpatokan pada aturan.

“Sesuai aturan, masa kami yang membuat, kami yang melanggar,” sentil Norma, Senin (21/11).

Terakhir, Norma menanggapi toleransi pengumpulan berkas lewat tenggat waktu terjadi dikoordinasi timses Ali Musana.

“Karena KPU tidak bisa memberi keringanan ke satu paslon saja,” pungkasnya. (Inuy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *