Damai! Kronologis DYN Korban Pelecehan Secara Verbal dan Laporannya ke PPKS Uniska

klikhukum.id

LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Kelanjutan kasus DYN, mahasiswi semester delapan Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) yang diduga mengalami pelecehan verbal.

Pada berita yang Lentera unggah Senin (20/3) lalu. Berawal dari video viral di TikTok yang menyorot lima mahasiswa ditengah lapangan basket Uniska salah satunya DYN dengan backsound “ayo ayo demi janda pirang”.

Karena merasa tak seperti backsound videonya, DYN mengklarifikasi di akun Instagramnya bahwa ia bukanlah janda dan bahkan belum menikah.

Tak hanya itu, isi komentar dari video tersebut juga mengandung opini negatif. Meski sudah di hapus pemilik akun usai DYN memintanya. Namun kasus berlanjut.

Melapor ke PPKS Uniska

Karena merasa dilecehkan secara verbal, berdasarkan saran pengacara DYN, ia di minta untuk melaporkan terlebih dahulu ke Lembaga Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Uniska.

Berdasarkan pantauan reporter Lentera, usai sepekan berlalu, Senin (27/3) laporan baru diterima pihak PPKS.

Hal itu dibenarkan Kurniaty Ketua PPKS Uniska, usai bertemu korban, DYN.

“Baru tadi masuk,” ucapnya.

Meski sudah menerima laporan, Kurniaty menerangkan bahwa ia belum bisa mengambil langkah lantaran anggota PPKS belum ada regenerasi dari sebelumnya.

Upaya Konfirmasi

Kamis (30/3), reporter Lentera kembali mengkonfirmasi terkait laporan DYN ke PPKS Uniska.

Namun Kurniaty memilih enggan berbicara dengan alasan yang masih sama.

Nasib DYN, Merasa Terpojokan

Merespon ini, DYN merasa hal ini diluar ekspetasinya. Sebab, penanganan terkait hal ini menurutnya mesti dilakukan secara tanggap bukan berbanding terbalik.

Dirinya mengeluhkan saat memberi keterangan kepada PPKS waktu itu dinilai tidak berpihak dan laporan justru diragukan.

“Kemarin didalam rasanya susah, seperti disuruh mewajarkan hal itu, katanya mungkin ingin kenalan ini dan itu jadinya kami bingung,” bebernya Jumat (31/3).

Tudingan ‘ayam kampus’ yang nampak dalam komentar video tersebut pun sempat diragukan PPKS.

“Dibilangnya tidak pencemaran nama baik karena katanya dikomentar tidak ada nyebut nama kami,” herannya.

Beranjak dari itu, selanjutnya DYN akan lebih bergantung pada pengacaranya, dalam hal memberi penjelasan persoalan tersebut.

Korban dan Pelaku Berdamai

Minggu (2/4) DYN dengan pengacaranya Wandi Ichasan Pramudi membenarkan terkait berakhirnya persoalannya ini dengan hasil pelaku membayar ganti rugi nama baik.

“Sebenarnya kalau pencemaran nama baik 50 juta tembus, aku tidak minta berlebih karena tidak bermaksud kearah sana,” ungkapnya.

Dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak tertulis unsur perbuatan pidana HR termuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3.

Kemudian, mengutip isi perjanjian korban tidak membawa persoalan ini ke kepolisian.

Pelaku mengakui perbuatannya dengan tulus, ikhlas dan meminta maaf dengan bersungguh sungguh. (Munis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *