LENTERAUNISKA.ID – Sebagai muslim yang mukallaf, laki-laki yang telah baligh diwajibkan melaksanakan salat jumat.
Hukum melaksanakan salat jumat adalah fardhu’ain, sekalipun mereka dalam keadaan sedang bekerja, berbisnis, belajar, atau ada kesibukan lain.
Maka dianjurkan bagi mereka akan menyegerakan salat jumat berjamaah.Kewajiban melaksanakan salat jumat tertuang dalama firman Allah dalam Al Quran Surat Al Jumuah ayat 9.”Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dalam sebuah hadist juga disebutkan jika meninggalkan salat jumat hingga tiga kali berturut-turut dicap sebagai orang yang lalai.”
“Barang siapa meninggalkan salat jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan salat jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai” (H.R Muslim dan An-Nasai) (Al-Hasani: 1992: 64-65).
Meninggalkan salat jumat memang diperbolehkan, seperti orang sakit, wanita, dan anak kecil. Kebolehan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW.
“Salat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (H.R Abu Dawud nomor 1067).
Adapun halangan yang dapat menggugurkan mengikuti salat jumat, asal memiliki halangan (uzur). Diantaranya hujan yang dapat membasahi pakaian, salju, dingin baik siang maupun malam, sakit berat, dan gangguan jiwa. (Tuwaw)