Satu Suara! Persma Seluruh Indonesia Meminta Payung Hukum ke Dewan Pers

Seminar Nasional Resolusi Payung Hukum Persma pada Kongres Nasional PPMI ke-XVII di Aula FISIP UNS, Senin (22/5)

LENTERAUNISKA.ID, SURAKARTA – Pers mahasiswa (persma) seluruh Indonesia serentak bangun jejaring dan meminta percepat pembuatan payung hukum untuk persma kepada Dewan Pers.

Suara tersebut tertuang di seminar nasional tentang Resolusi Payung Hukum Persma pada Kongres Nasional XVII Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) di Aula FISIP UNS, Senin (22/5).

Bukan tanpa mendasar, lewat penuturan Adil Al Hasan sebagai Badan Pekerja (BP) Advokasi PPMI Nasional, tingkat represi terhadap persma dari 2017-2019 ke 2020-2021 meningkat sampai 127 kasus.

Adapun pelaku represi persma tercatat oleh PPMI Nasional paling tinggi adalah pihak kampusnya sendiri.

Padahal, menurut Andreas Harsono dari Human Right Watch mengatakan bahwa persma erat berkaitan dengan mutu kampus.

“Saya percaya bahwa semakin bermutunya persma, semakin bermutu kebebasan berpendapat dan berpikir,” katanya.

Karena pihak yang bersangkutan di kampus seharusnya bisa saja dengan cara baik-baik seperti mediasi.

“Kalo ada masalah jangan dibredel atau minta dihapus, minta hak jawab aja namanya juga sekolah, kalo salah ya dikoreksi saja,” ujar Andreas.

Adil juga mengungkapkan ada tiga alur persma terkena represi, yakni sebelum liputan seperti ketakutan, ketika liputan dipersulit wawancara dan setelah liputan minta hapus hingga pembredelan.

Maka dari itu BP Advokasi PPMI Nasional ini minta persma satukan suara saat bertemu Dewan Pers pada Selasa (23/5) besok.

“Meminta perlindungan yang sifatnya setara dengan media arus utama, bukan hanya perlindungan setelah persma dibredel,” tuturnya, Senin (22/5).

Meski begitu, ada beberapa alasan mengapa persma sering terkena represi, diantaranya lalai kode etik karena kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kurang.

Kemudian juga belum ada mitigasi resiko dan belum memiliki perlindungan komprehensif.

“Kalo ada perlindungan, meski lalai satu kode etik, maka ditangani hukumnya oleh Dewan Pers,” kata Adil waktu seminar.

Disinggung Adil, PPMI Dewan Kota seharusnya bertugas untuk pengembangan SDM persma tersebut. (Sale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *