Sempat Emosional, Persma Desak Perlindungan Hukum ke Dewan Pers dan Kemendikbud

Coaching Clinic Pers Mahasiswa oleh Dewan Pers Goes to Campus x Kongres PPMI. Asmono Wikan, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers (kiri), Danang Nur Ihsan, Redaktur Pelaksana Digital Multimedia Solopos (tengah) dan Firda, Moderator (kanan)

LENTERAUNISKA.ID, SURAKARTA – Pers mahasiswa (persma) seluruh Indonesia desak Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) untuk beri perlindungan hukum.

Pertemuan tersebut saat Coaching Clinic Pers Mahasiswa oleh Dewan Pers Goes to Campus x Kongres PPMI yang diisi oleh Asmono Wikan, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers dan Danang Nur Ihsan, Redaktur Pelaksana Digital Multimedia Solopos.

Meski awalnya berjalan lancar saat pemaparan materi, namun forum menjadi sangat emosional usai sesi tanya jawab.

Lantaran persma menilai materi yang diberikan berbeda dengan tema tentang “Resolusi Payung Hukum Pers Mahasiswa”.

Hal itu juga dikeluhkan oleh anggota LPM SAKA UIN Saiduddin Zuhri Purwokerto karena belum begitu puas dengan hasil temu dewan pers.

“Karena belum ada kejelasan dari dewan pers dan menggantung, juga menurun kepercayaan kepada dewan pers,” keluh Ade Arifin Yusuf.

M Anon Heluth, salah satu anggota LPM Lintas IAIN Ambon yang pernah terkena kasus pembredelan pihak kampus hingga sampai ke jalur hukum pun mengatakan hal yang serupa.

“Setelah berdiskusi itu berikan janji yang seharusnya diambil dengan baik. Bukan malah di biarkan begitu saja. Tetapi ada sikap terhadap dewan pers itu sendiri,” harapnya.

Untungnya, debat antar persma dan dewan pers saat tanya jawab berujung terbukanya kemajuan dewan pers terhadap perlindungan persma.

Asmono Wikan mengatakan bahwa surat yang dilayangkan dewan pers ke Kemendikbud Ristek yang hingga dua kali masih belum digubris.

“Biasanyakan kalo orang bersurat itu gak ada balasan kita bisa mengirim kembali, kami juga akan mencoba melakukan pendekatan-pendekatan,” ungkapnya, Selasa (23/5).

Adapun surat tersebut dilayangkan ke Kemendikbud karena menteri pendidikan bisa memberikan aturan kepada rektor seluruh Indonesia terkait persma.

Asmono juga mengatakan bahwa akan membawa permasalahan ini ke rapat komisinya sebagai keseriusan dewan pers.

“Minggu pertama Juni ada rapat, saya akan coba bawa karena isu ini ada di komisi saya tentang persma,” katanya.

Meski begitu ia juga harus berkoordinasi lagi terkait aspek kebijakannya dengan komisi lainnya agar kasus ini bisa diprioritaskan dan terjadwal. (Sale)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *