Kalang Kabut Masalah Pengambilan Ijazah Alumni FTI Uniska

Ilustrasi Lentera

LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Fakultas Teknologi Informasi (FTI) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB mewajibkan alumninya memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP).

Meski sudah lama berjalan, baru-baru ini program sertifikasi FTI mendapat keluhan dari alumninya. Lantaran saat ingin mengambil ijazah di Biro Akademik (BAK) Uniska yang seharusnya berwenang, malahan di tahan oleh fakultas.

Alumni FTI lulusan tahun 2021 awal ini merasa keberatan, pasalnya ia sudah melengkapi syarat pengambilan ijazah dari universitas pada Agustus 2022 lalu.

“Aku langsung urus ke BAA karna udah lengkap ni berkas, setelah diurus ternyata ijazah ku tidak ada di BAA dan ditahan oleh fakultas,” terangnya, Jumat (9/6).

Ia juga menjelaskan bahwa sudah mendapatkan surat pengambilan ijazah dari fakultas yang tertera tanda tangan dekan FTI tertanggal 18 Agustus 2022 bersamaan paraf operator program studi lewat website TA FTI Uniska.

“Kemarin tuh syaratnya slip bebas pustaka, surat publikasi Uniska dan buku jilid skripsi,” ungkapnya lewat WhatsApp, Sabtu (10/6).

Alasan penahanan dikarenakan mahasiswa tersebut belum mengikuti LSP dari FTI Uniska, padahal tidak ada tercantum di persyaratan Biro Administrasi Akademik (BAA) Uniska terkait kewajiban mengikuti LSP.

“Maaf, kami belum bisa mengeluarkan kalau belum ada izin dari fakultas,” balas kepala BAK Uniska, M Iqbal Firdaus kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Dekan II, Muflih yang juga sebagai Direktur LSP membenarkan bahwa alumni FTI wajib punya sertifikasi kompetensi tersebut.

“Apabila belum punya sertifikasi kompetensi, dia belum bisa mengambil ijazah,” ujarnya, Senin (12/6).

Muflih menjelaskan bahwa itu bukan LSP, melainkan sertifikasi kompetensi yang mengacu pada kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Akibat dari itu, Muflih menjelaskan konsekuensi dari memberlakukan kurikulum tersebut yang berakhir pada kewajiban mahasiswa lulusan FTI memiliki sertifikatnya.

“Setiap mahasiswa yang lulus wajib memiliki sertifikat kompetensi yang tertuang sebagai surat keterangan pendamping ijazah,” ungkapnya.

Untuk mendaftar dan mendapatkan sertifikat tersebut mahasiswa FTI membayar pendaftaran 550 ribu rupiah dan mengikuti uji kompetensi pemrograman.

“Kita ujian kolektif, jadinya diringankan jadi 550 ribu harusnya 750 ribu (jika ikut diluar),” jelas Muflih.

Adapun terkait surat pengambilan ijazah yang diterima mahasiswa FTI lulusan 2021 itu dijelaskan Muflih miss komunikasi dengan operator.

“Berarti itu kecolongan di pihak yang memverifikasikan sebelum terbitnya surat pengambilan ijazah itu harusnya diperiksa apakah syarat sudah dipenuhi,” tutupnya. (Gentol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *