SIRKEL Ormawa FH Uniska Angkat Hukum yang Memandang Strata Sosial

Seminar Intelektual Regional Kalsel yang digelar Hima FH di Ruang Seminar FH Uniska. Kamis (22/6).

LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Organisasi mahasiswa (ormawa) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB adakan Seminar Intelektual Regional Kalsel (SIRKEL), Ruang Seminar FH Uniska, Kamis (22/6).

Tema yang diusung yakni Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masihkah Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah?

Dengan dua narasumber dari Bidang Hukum di Polisi Daerah (Polda) Kalsel Bachruddin Tampubolon dan Akademisi FH Uniska Rolly Muliazy.

Bachruddin menerangkan sekaligus menepis terkait tema tersebut, ia menerangkan bahwa bukan hanya rakyat biasa, tetapi anggota polisi pun jika bersalah akan tetap di hukum.

“Anggota yang bermasalah kita tindak, yang berprestasi kita beri reward,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahruddin menegaskan tidak ada perbedaan penanganan kasus yang dilakukan untuk orang yang punya nama maupun tidak.

“Yang sudah ditangan penyidik, tahanan dalam sel tak ada yang beda, mungkin ada yang beda di sel khusus pada saat yang baru masuk diisolasi,” kata Bachruddin.

Yang dimaksud sel khusus yakni, berkapasitas cukup satu orang dan seminggu terlebih dahulu tidak dibolehkan bersosialisasi.

Bahkan yang menjadi kendala juga karena anggota polisi yang terbatas tetapi harus menangani semua masyarakat kalsel.

“Yang harusnya 1:50 sekarang malah 1:500 orang yang harus ditangani oleh polisi,” ucapnya saat tanya jawab.

Sedangkan Rolly Muliazy mengatakan umpama tersebut seakan sudah menjadi fenomena tersendiri dan pendidikan awal masyarakat Indonesia yang menjadikan hal itu terwujud.

Ia mengatakan bahwa filsafat hukum itu masih tabu dan abstrak di kalangan pendidikan terutama kampus.

“Dari awal, FH ada gak berbicara filsafat hukum yang benar-benar dipakai pada saat ia menjadi pengacara, polisi, hakim atau jaksa” jelasnya.

Hal tersebutlah yang jadi pekerjaan rumah (PR) bagi tenaga pengajar supaya mahasiswa bisa berperilaku dan memakai filsafat untuk mencermati suatu fenomena.

“Menelaah kemudian menerjemahkan dan mengaplikasikan secara tepat,” pungkasnya.

Terlepas dari itu, Sairi mahasiswa dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang jadi peserta tetap menilai positif acara tersebut karena menambah pengetahuan terlebih tentang filsafat hukum. (Mabong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *