MK Buka Peluang Kampanye Masuk Lingkup Pendidikan, Rektor Uniska : Kalo Banyak Mudarat Ya Ngga Usah

Sumber : Ilustrasi detik.com

LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang membolehkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) berkampanye di lingkup pendidikan seperti sekolah dan kampus.

Dikutip dari Tempo.co, keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa 15 Agustus 2023.

Keputusan anyar ini mengubah ketentuan kampanye di tempat ibadah dilarang secara mutlak tanpa terkecuali.

Sementara kampanye di tempat fasilitas pemerintah dan pendidikan dibolehkan.

Syaratnya, mendapatkan izin pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Pro dan kontra membuntuti keputusan MK tersebut.

Beberapa pihak mengecam dan mengaku kecewa, sementara yang lain justru mendukung.

Terpisah. Kabar tentang kebijakan baru yang melibatkan institusi pendidikan ini terdengar oleh Rektor Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB), Abdul Malik.

Rektor mengatakan, hal tersebut masuk dalam pertimbangan dan analisis terkait lebih dan kurang jika masuk ke Uniska.

“Kemarinkan sudah dibolehkan tapikan tergantung. Harus ada izin dan sebagainya maka dari itu kami masih meneliti, kalo banyak mudaratnya ya ngga usah,” ujarnya di ruang kerja, Selasa (14/11/2023).

Meski begitu, Abdul Malik juga menggaris bawahi keputusan MK yang membolehkan dengan syarat mendapat izin dari pihak terkait.

“Kan boleh saja tapi tidak wajib, boleh pun ada syarat-syaratnya,” tambah guru besar peternakan ini.

Rektor dua periode ini pun mengingatkan, melebarnya aturan kampanye ini jangan sampai jauh dari pengawasan.

“Jangan sampai karena boleh nanti dilakukannya sembarangan,” ungkap Malik.

Menurutnya, jika hal tersebut tak dikontrol dengan baik maka berpotensi terjadinya perpecahan dan menciptakan kubu yang tidak sehat terutama di lingkungan pendidikan.(Olu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *