LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Perkuliahan berbasis dalam jaringan (daring) telah menjadi opsi dalam melaksanakan pembelajaran meski pandemi Covid-19 telah usai.
Terkini, dua dari 10 fakultas di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) kembali melakukan perkuliahan daring.
Edaran resmi dikeluarkan pihak dekanat. Adapula hanya berbentuk imbauan. Bulan suci Ramadan masuk sebagai pertimbangan pelaksanaan kuliah daring tersebut.
Wakil Rektor (WR) I Uniska Bidang Akademik Mohamad Zainul mengatakan tak ada kategori khusus terkait diputuskannya kuliah daring.
Pasalnya, hal itu dinilai hanya persoalan teknis yang bersifat opsional.
“Substansinya kan terkait materi-materi dari dosen bisa dicerna dan diterima oleh mahasiswa itu intinya,” jelasnya. Senin (25/3/2024).
Ia pun ‘menepis’ anggapan bahwa perkuliahan daring sebagai opsi yang lahir akibat Covid-19.
Bahkan ungkapnya, aturan tentang perkuliahan jarak jauh telah diatur dalam undang-undang jauh sebelum itu.
Tepatnya pada Undang-Undang Perguruan Tinggi nomer 12 tahun 2012, pasal 31 tentang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Menjelaskan bahwa PJJ dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
Lanjut Zainul, perkuliahan daring ditujukan untuk mensiasati agar tercapainya keleluasaan berkuliah di momen tertentu. Contohnya bagi kelas malam di bulan Ramadan.
Kendati hanya dua fakultas yang menyatakan daring, delapan fakultas lainnya juga tak menutup kemungkinan menggunakan opsi serupa.
“Tergantung dosen yang bersangkutan, tapi kami tetap memberikan penekanan jangan sampai bersikap formalitas,” tegas Zainul.
Dengan begitu, mahasiswa tetap memiliki tanggung jawab yang sama dalam upaya memahami perkuliahan itu sendiri.
Editor: M. Husain