LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Pada 18 Maret 2024 lalu, Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) bersama Dewan Pers teken kerjasama tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dilansir dari laman Instagram @officialdewanpers, kerjasama ini bertujuan menjadi landasan hukum bagi Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek.
“Artinya, semua sengketa pemberitaan persma akan ditangani layaknya pers umum, yaitu melalui dewan pers,” seperti ditulis pada Selasa (2/4/2024).
Kemudian peningkatan kompetisi mahasiswa yang melakukan kegiatan dalam aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi akan menjadi tanggung jawab dari Dewan Pers.
Sebagai penyegar ingatan, persma seluruh Indonesia sempat desak Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek untuk beri perlindungan hukum.
Itu saat Coaching Clinic Pers Mahasiswa oleh Dewan Pers Goes to Campus x Kongres Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional di Aula FISIP Universitas Sebelas Maret Surakarta pada 23 Mei 2023 lalu.
Terkait itu, Sekretaris Jenderal PPMI Nasional Dimas Wahyu Gilang turut berikan komentar. Ia mengatakan hal ini tentu hanya salah satu langkah pencegahan yang bisa dilakukan.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh kawan-kawan PPMI mendorong agar penanganan represi persma dapat dicegah,” ujarnya. Rabu (3/4/2024).
Meski begitu, anggota LPM Dimensi UIN Satu Tulungagung ini menganggap dengan kerjasama yang diterbitkan bukan berarti akan menjadi jaminan.
Sebab menurutnya pihak kampus kerap melakukan represi tanpa regulasi yang jelas. Oleh karena itu, tambahnya, upaya untuk melakukan perlindungan dan perjuangan harus terus tetap dilakukan.
Editor: M. Husain