
LENTERAUNISKA.ID, BARITO KUALA – Buku Pedoman organisasi mahasiswa (Ormawa) tidak bisa buru-buru disahkan. Sebab beberapa hal masih dianggap kontroversial sehingga perlu mengalami pengkajian lagi.
Ditundanya pengesahan itu diambil berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ormawa bersama Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB).
RDP ini dihadiri Ormawa yang berasal dari tingkat program studi, fakultas dan universitas yang berlangsung di Uniska Handil Bakti pada Selasa (11/6/2024).
Ketua MPM Uniska, Andri Zulfadian Fauzi mencatat dua pokok pembahasan terkait RDP. Pertama terkait Buku Pedoman, kedua Musyawarah Kerja (Musker) Ormawa 2024.
Diketahui, Buku Pedoman Ormawa selalu mengalami pembaharuan dalam Musker Ormawa yang digelar MPM Uniska tiap dua tahun sekali.
Terakhir, Buku Pedoman Ormawa tahun 2022 ditangani MPM Uniska di bawah kepemimpinan Mulyansyah.
Andri mengungkapkan Buku Pedoman Ormawa tahun 2022 dinilai masih diragukan untuk dijadikan acuan selama ini.
“Ada isu-isu belum ditandatangani rektor dan ada file-file yang hilang,” ujar Mahasiswa Fakultas Hukum ini.
Hal tersebut lantas menimbulkan kebingungan akan keabsahannya, antara digunakan atau kembali beracuan pada Buku Pedoman Ormawa 2020.
Untuk itu, dalam RDP Ormawa sepakat mengkaji masing-masing Buku Pedoman 2022 yang hasilnya akan diserahkan ke MPM Uniska.
“Habis RDP dua hari, artinya besok (13/6/2024) akan dikonfirmasi terkait hasil, bagaimana terkait 2020 dan 2022 risetnya. Mana yang masih memungkinkan itu yang diambil untuk dikaji lebih lanjut,” tambah Andri.
Pengkajian lebih lanjut akan dilakukan oleh Ormawa termasuk BEM Uniska sebagai tim perumus di dalam Steering Committee atau Panitia Pengarah yang akan dibentuk MPM Uniska.
“Sangat diharapkan partisipasi dan kewajiban kita bersama membangun perjalanan hukum yang lebih baik di Uniska dengan Buku Pedoman Ormawa,” imbau Ketua MPM Unsika.
Rencananya, Musker Ormawa ditargetkan terselenggara pada akhir Juni atau awal Juli 2024 untuk menyelesaikan persoalan Buku Pedoman yang memuat keperluan Ormawa untuk dua tahun ke depan.
Editor: M. Husain