
LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) tentang penyiaran semakin kencang digalakan insan pers di banyak wilayah Indonesia.
Kali ini di Banjarmasin. Koalisi Masyarakat Peduli Pers Banua menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Kalimantan Selatan. Senin (24/6/2024).
Massa yang berasal dari sejumlah organisasi jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) hingga lembaga pers mahasiswa dan aktivis turut menyuarakan pasal dianggap bermasalah dalam revisi UU Penyiaran.
Mereka membentangkan spanduk dan poster bernarasikan pembungkaman terhadap aktivitas jurnalistik dalam RUU Penyiaran.
Dalam pernyataan sikap, terdapat pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran yang menjadi fokus penolakan, di antaranya sebagai berikut.
Pertama, pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2 yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran oleh KPI.
Hal ini dianggap tumpah tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menetapkan sengketa jurnalistik harus ditangani oleh Dewan Pers.
Kedua, pasal 30E ayat 4 yang mengancam nasib industri penyiaran radio analog apabila disahkan pada 2028.
Ketiga, 50B ayat 2 huruf (c) yang melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Hal ini dianggap membatasi ruang gerak jurnalis dalam melakukan investigasi mendalam yang merupakan salah satu fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Keempat, pasal 50B ayat 2 huruf (k). Pasal ini rentan disalahgunakan untuk menjerat jurnalis dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dapat digunakan untuk membungkam kritik.
Terakhir, pasal 51 huruf (e) yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik melalui pengadilan. Lagi-lagi bertentangan dengan UU yang menyatakan Dewan Pers sebagai penyelesai sengketa jurnalistik dan pengadilan dianggap bukan forum ideal.
“Kehidupan pers hari ini memang sedang tidak baik-baik saja. Karena banyak bentuk regulasi yang diterbitkan DPR maupun pemerintah yang berupaya membungkam pers,” ujar anggota AJI, Diananta Putera Sumedi.
Padahal, menurut Nanta, pers yang bebas dan independen diperlukan sebagai pilar keempat demokrasi.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas menyambut baik aspirasi tersebut dan berjanji menyampaikan persoalan ini ke DPR RI.
“Kami akan dukung dan akan kami teruskan untuk segera menjadi bahan pertimbangan,” ucap politisi asal PKB ini.
Dirinya memaklumi keresahan yang timbul akibat RUU tersebut yang berpotensi menjadi kendala dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.
Editor: Salis Wahyu Tresnaningsih