Jual Beli Nilai dan Jasa Joki, Masalah yang Kian Mengkhawatirkan di Kalangan Mahasiswa”

 

Jual Beli Nilai dan Jasa Joki, Masalah yang Kian Mengkhawatirkan di Kalangan Mahasiswa”

LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN — Praktik jual beli nilai dan penggunaan jasa joki semakin marak, terutama dalam penilaian seperti Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Fenomena ini mencoreng integritas akademik dan berdampak negatif pada kualitas lulusan.

Tidak hanya mahasiswa, jual beli nilai juga melibatkan oknum dosen. Misalnya, keterlambatan mahasiswa dalam mengumpulkan tugas dapat ditebus dengan pembayaran tertentu.

Adwin Tista, Ketua Lembaga Kode Etik Uniska, menjelaskan bahwa sanksi dapat diberikan jika praktik ini dilaporkan dan terbukti, terlebih jika terdapat barang bukti.

“Tapi sebelumnya laporkan dulu ke dosen yang bersangkutan. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, laporkan lagi ke kaprodi untuk ke atas,” ujar Adwin.

Manipulasi nilai tidak hanya merugikan dunia pendidikan tetapi juga berdampak pada dunia kerja. Nilai tinggi yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya akan merugikan baik individu maupun institusi pendidikan.

Menurut Adwin, pencegahan praktik ini harus dimulai dari dosen dengan mengoptimalkan pengawasan langsung tanpa melibatkan pihak ketiga. Strategi seperti absen panggil dan interaksi langsung dengan mahasiswa dapat membantu dosen mengenali siapa saja mahasiswa aktif.

“Pengawasan jangan diserahkan kepada orang lain. Dosen harus aktif memantau sendiri,” tegasnya.

Praktik jual beli nilai dan penggunaan joki dianggap sebagai pelanggaran etik serius. Mahasiswa yang terlibat dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, skorsing, hingga dikeluarkan dari kampus.

Penegakan sanksi ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku sekaligus menciptakan lingkungan akademik yang lebih jujur dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *