Page 2 - Preview Majalah Edisi 9
P. 2
TERIMAKASIH BAZNAS KOTA BANJARMASIN
YANG TERUS BERUPAYA MENGENTASKAN KEMISKINAN,
MEMAJUKAN PENDIDIKAN, DAN MENINGKATKAN
DERAJAT KESEHATAN WARGA.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh
pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No 8 tahun 2001. Yang memiliki tugas dan fungsi
menghimpun dan menyalurkan zakat, infak sedekah (ZIS) pada tingkat Nasional.
Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan
Peraturan Pemerintah No 14/2014 tentang pelaksanaan
UU No 23/2011, semakin mengukuhkan peran BAZNAS
sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan
zakat secara nasional. Dalam UU itu BAZNAS dinyatakan
sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang bersifat
mandiri dan bertanggungjawab kepada presiden melaui
menteri agama.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Ketua Baznas Banjarmasin H Riduan Masykur serahkan bantuan
Dengan demikian BAZNAS bersama pemerintah bertanggungjawab untuk mengawal pengelolaan zakat
yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan
akuntabilitas. Di Kota Banjarmasin juga telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2014
tentang Pengelolaan Zakat. Walikota Banjarmasin, H. Ibnu Sina dan jajarannya sangat mendukung dan
memberi kontribusi yang besar kepada BAZNAS Banjarmasin dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah
dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), seperti kurban dan fidyah.
Alhamdulillah atas tata kelola Baznas Kota Banjarmasin yang bagus, beberapa kali meraih penghargaan
tingkat nasional, bahkan hasil audit keuangan BAZNAS Banjarmasin dari audit independen mendapatkan
predikat wajar (WTP) dalam beberapa tahun terakhir dan termasuk audit syariah yang dilakukan oleh
kemenag Provinsi Kalimantan Selatan BAZNAS juga mendapatkan predikat amat baik (sesuai syariah)
Banyak sekali ucapan terimakasih dari masyarakat maupun pemerintah kepada Baznas Banjarmasin
atas kepedulian dan respon cepatnya membantu masyarakat," ungkap Ketua Baznas Banjarmasin,
H Riduan Masykur.”
Pimpinan Baznas Kota Banjarmasin Tahun 2021 - 2026 Dr, H. Riduan Masykur (Ketua), M. Amrullah, ST
(Wakil Ketua Bidang Pengumpulan), Drs. H. Nortajidi, MM (Wakil Ketua Bidang Distribusi), Helda Riani,
S. Ag (Wakil Ketua Bidang Keuangan) dan Ibrahim Ashabirin SSos, M.I.Kom (Wakil Ketua Bidang SDM
Administrasi, dan Umum)
PROGRAM RUTIN BAZNAS BANJARMASIN SETIAP Mari Berzakat dan Berinfak Melalui Rekening
TAHUN SELALU DI TINGKATKAN JUMLAHNYA A.n. Baznas Kota Banjarmasin
1. Bantuan makanan bergizi dan nutrisi kepada ibu hamil Rekening Infak/Sedekah
selama 6 bulan ditingkatkan menjadi 50 orang pada Bank Kalsel Syariah 9310331039163
tahun 2022 (Kode transfer antar bank : 122)
2. Bantuan beasiswa kepada pelajar SD-SMP/sederajat Bank Syariah Indonesia 7110173657
3. Bantuan uang tunai kepada fakir miskin se Kota (Kode transfer antar bank : 451)
Banjarmasin setiap tahun Rekening Zakat
4. Bantuan sembako kepada lansia terlantar setiap bulan Bank Kalsel Syariah 9310331037137
5. Bantuan uang tunai kepada korban kebakaran (Kode transfer antar bank : 122)
6. Bantuan modal untuk UMKM Bank Syariah Indonesia 7098355396
7. Bantuan uang tunai kepada guru TK Alquran (Kode transfer antar bank : 451)
8. Bantuan uang tunai kepada para marbot masjid
9. Bantuan sembako kepada panti asuhan
10. Bedah rumah setiap tahun
Bayar ZIS bisa Langsung ke Baznas Banjarmasin Jl. Pangeran Antasari, Komplek Masjid Agung Miftahul Ihsan Banjarmasin. Layanan Konsultasi dan Jemput ZakatCall Center WA 0811 5190 911
baznas_banjarmasin Baznas Banjarmasin www.baznas.banjarmasinkota.go.id 0511 3254100