Page 2 - Majalah 9 LPM Lentera
P. 2

TERIMAKASIH BAZNAS KOTA BANJARMASIN
                   YANG TERUS BERUPAYA MENGENTASKAN KEMISKINAN,
                        MEMAJUKAN PENDIDIKAN, DAN MENINGKATKAN

                                    DERAJAT KESEHATAN WARGA.




     Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)   merupakan badan  resmi  dan satu-satunya  yang  dibentuk  oleh
     pemerintah   berdasarkan  Keputusan  Presiden RI No   8 tahun 2001.    Yang    memiliki tugas dan   fungsi
     menghimpun dan menyalurkan  zakat, infak sedekah (ZIS)  pada tingkat Nasional.




                                                          Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan    Zakat  dan
                                                          Peraturan Pemerintah No 14/2014 tentang      pelaksanaan
                                                          UU No 23/2011,    semakin mengukuhkan   peran   BAZNAS
                                                          sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan
                                                           zakat secara nasional.  Dalam UU itu   BAZNAS dinyatakan
                                                          sebagai  Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang bersifat
                                                          mandiri dan bertanggungjawab kepada presiden     melaui
                                                          menteri agama.
       Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Ketua Baznas Banjarmasin H Riduan Masykur serahkan bantuan
    Dengan demikian BAZNAS bersama pemerintah bertanggungjawab untuk mengawal pengelolaan zakat
    yang  berasaskan  syariat Islam,  amanah,  kemanfaatan,  keadilan,  kepastian  hukum,   terintegrasi  dan
    akuntabilitas.  Di  Kota Banjarmasin    juga telah diterbitkan  Peraturan Daerah  (Perda)  No 1 tahun 2014
    tentang   Pengelolaan Zakat. Walikota Banjarmasin, H. Ibnu Sina dan jajarannya sangat  mendukung dan
    memberi kontribusi yang  besar  kepada BAZNAS Banjarmasin dalam pengelolaan  zakat, infak,  sedekah
    dan dana sosial  keagamaan lainnya (DSKL), seperti kurban dan fidyah.

    Alhamdulillah atas tata kelola Baznas Kota Banjarmasin yang bagus, beberapa kali meraih   penghargaan
    tingkat nasional, bahkan hasil audit keuangan BAZNAS Banjarmasin dari audit independen mendapatkan
    predikat wajar (WTP) dalam    beberapa tahun terakhir  dan termasuk audit syariah yang  dilakukan  oleh
    kemenag Provinsi Kalimantan Selatan BAZNAS juga mendapatkan predikat amat baik (sesuai syariah)
    Banyak sekali ucapan terimakasih dari  masyarakat maupun pemerintah  kepada Baznas Banjarmasin
    atas kepedulian dan respon cepatnya membantu  masyarakat," ungkap Ketua Baznas Banjarmasin,
    H Riduan Masykur.”
    Pimpinan Baznas Kota Banjarmasin Tahun 2021 - 2026 Dr, H. Riduan Masykur (Ketua), M. Amrullah, ST
    (Wakil Ketua Bidang Pengumpulan), Drs. H. Nortajidi, MM (Wakil Ketua Bidang Distribusi), Helda Riani,

    S. Ag (Wakil Ketua Bidang Keuangan) dan Ibrahim Ashabirin SSos, M.I.Kom  (Wakil Ketua Bidang SDM
    Administrasi, dan Umum)
                 PROGRAM RUTIN BAZNAS BANJARMASIN SETIAP           Mari Berzakat dan Berinfak   Melalui Rekening
                 TAHUN SELALU DI TINGKATKAN JUMLAHNYA              A.n. Baznas Kota Banjarmasin
                 1. Bantuan makanan bergizi dan nutrisi kepada ibu hamil  Rekening Infak/Sedekah
                     selama 6 bulan ditingkatkan menjadi 50 orang pada   Bank Kalsel Syariah 9310331039163
                     tahun 2022                                    (Kode transfer antar bank : 122)
                 2. Bantuan beasiswa kepada pelajar SD-SMP/sederajat  Bank Syariah Indonesia 7110173657
                 3. Bantuan uang tunai kepada fakir miskin se Kota   (Kode transfer antar bank : 451)
                     Banjarmasin setiap tahun                      Rekening Zakat
                 4. Bantuan sembako kepada lansia terlantar setiap bulan  Bank Kalsel Syariah 9310331037137
                 5. Bantuan uang tunai kepada korban kebakaran     (Kode transfer antar bank : 122)
                 6. Bantuan modal untuk UMKM                       Bank Syariah Indonesia 7098355396
                 7. Bantuan uang tunai kepada guru TK Alquran      (Kode transfer antar bank : 451)
                 8. Bantuan uang tunai kepada para marbot masjid
                 9. Bantuan sembako kepada panti asuhan
                 10. Bedah rumah setiap tahun
           Bayar ZIS  bisa Langsung ke Baznas Banjarmasin  Jl. Pangeran Antasari, Komplek Masjid Agung Miftahul Ihsan Banjarmasin.  Layanan Konsultasi dan Jemput ZakatCall Center WA 0811 5190 911
         baznas_banjarmasin                   Baznas Banjarmasin        www.baznas.banjarmasinkota.go.id     0511 3254100
   1   2   3   4   5   6   7