
LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menggelar aksi demonstrasi jilid II sebagai lanjutan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, Senin (19/1/2026).
Massa aksi mulai berkumpul sejak pukul 14.06 WITA di kawasan Patung Bekantan sebagai titik kumpul. Massa bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan tiba sekitar pukul 14.53 WITA.
Orasi baru dimulai setelah massa disambut oleh perwakilan kepolisian Banjarmasin. Dalam penyampaian aspirasinya, massa aksi mendesak kehadiran Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, untuk menemui mereka. Selain itu, massa juga turut mendesak agar Zaini hadir di tengah aksi. Setelah sekitar 15 menit orasi berlangsung, Supian HK akhirnya menemui massa aksi.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah poin tuntutan, di antaranya menolak wacana Pilkada melalui DPRD, menyoroti persoalan banjir di Kalimantan Selatan yang dinilai belum mendapat solusi, serta menuntut Presiden dan Wakil Presiden bersama DPRD untuk segera mengesahkan undang-undang yang berpihak kepada rakyat, termasuk untuk menindak perlakuan aparat terhadap tindakan ekspresif massa aksi.
Selanjutnya, massa aksi diarahkan memasuki Rumah Banjar untuk melakukan diskusi bersama para perwakilan DPRD. Pada aksi jilid II ini, massa dapat memasuki Rumah Banjar tanpa adanya halangan maupun hambatan dari pihak kepolisian.
Dalam diskusi tersebut sempat terjadi perdebatan terkait komitmen serta kewenangan Supian HK dalam menyampaikan kajian dan aspirasi mahasiswa. Supian HK menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat membuat pernyataan penolakan terhadap wacana Pilkada melalui DPRD karena keterbatasan kewenangan.
“Ya saya ini hanya menyampaikan tuntutan kalian tidak bisa membuat statement penolakan apabila di tanya alasan nya kenapa karna saya tidak berwenang”, ujar Supian HK.
Setelah perdebatan yang cukup panjang, Supian HK bersama para perwakilan DPRD sepakat menerima seluruh tuntutan yang diajukan massa aksi dan menandatangani surat poin tuntutan.
” Saya menolak nya sebagai perwakilan partai Indonesia Kalimantan Selatan serta sebagai DPRD”, tegasnya.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD lainnya, Bambang Yanto Permono dari Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan, menyampaikan bahwa keputusan tetap berada di tingkat pusat.
” Atas desakan para mahasiswa saya sepakat tapi apapun keputusan di pusat mau tidak mau kita akan melaksanakan karna kita di daerah tidak punya kewenangan,secara organisasi bukan urusan kita karna merubah undang-undang baru lagi dan belum di bicarakan di DPR RI”, ujar Bambang Yanto Permono.
Editor: Eka Nurrisma
