BEM se-Kalsel Kembali Gelar Aksi, Tuntut Penolakan KUHAP

Persiapan keberangkatan mahasiswa dalam aksi tolak RUU KUHAP oleh BEM se-Kalsel

LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN — Usai tak mencapai hasil pada aksi tolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dua hari yang lalu, seruan aksi kembali diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan pada Rabu, (26/11/2025).

Bertitik kumpul di Taman Siring Patung Bekantan, massa ini terdiri dari mahasiswa dari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB), Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMB), Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dan Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban).

Mahasiswa Uniska, Zaidan Azmi, mengungkapkan selain mahasiswa, terdapat 100 orang koalisi rakyat sipil yang juga turut hadir dalam aksi ini.

“Kira-kira untuk aliansi mahasiswa 80 lebih, dan untuk koalisi rakyat melebihi daripada 100,” ujarnya pada Rabu, (26/11/2025).

Penutupan USCC IX Berlangsung Sukses, MA Manbaul Ulum Raih Lima Trofi

Tepat pukul 15.00 WITA, seruan mahasiswa bergaung keadilan di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Aksi kali ini ditargetkan tuntutan yang dilayangkan dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Meski sempat diintimidasi oleh beberapa oknum pada aksi sebelumnya, hingga menyebabkan lonjakan amarah dari massa.

Pada aksi kali ini, beberapa massa mahasiswa pun diperbolehkan masuk gedung guna negosiasi terhadap tuntutan yang dilayangkan.

Wakil Presiden Mahasiswa DEMA UIN Antasari, M. Iqbal Maulana, mengungkapkan massa diperbolehkan masuk berdasarkan persetujuan bersama.

“Sudah jadi kesepakatan bersama. Kemarin kan diizinkan untuk masuk ke gedung, cuman ada beberapa oknum di dalam yang mengintimidasi atau intervensi untuk kawan-kawan yang ada di dalam kemarin,” ucapnya.

Aksi kali ini berlangsung tertib dan damai pasca negosiasi berhasil dicapai di Ruang Rapat Paripurna. Kesepakatan ini memungkinkan massa aksi menyampaikan tuntutan secara langsung kepada perwakilan rakyat, yaitu dengan menyuarakan penolakan terhadap rencana penetapan KUHAP kepada DPR RI.

 

Editor : Putri Rahayu Namirah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *