Page 8 - Majalah 9 LPM Lentera
P. 8

LAPORAN UTAMA


          Drama Pilpresma yang Tak Pernah Rampung


    T      juga menjadi momok hingga 2022 bagi mahasiswa dan kemahasiswaan Uniska, berikut
           ak  hanya  untuk  jajaran  petinggi  kampus,  Pemilihan  Presiden  Mahasiswa  (Pilpresma)

           ini permasalahan pilpresma dari tahun 2014-2022.

                                          “Kami  (KPU)  sepakat  gugatan                Rapat    tertutup    tanpa
                       2014-2015          paslon  02  diterima  karena  ada  mengundang  KPU  dan  kedua
                                          bukti tiga orang saksi yang melihat  paslon,     dalam    rapat    diajukan
                                          kejadian.      Kemudian,        kami  voting  oleh  PD  III  FISIP  untuk
                                          putuskan     suara    digedung      B  menentukan  mana  paslon  yang
                                          (FATEK)     dihilangkan,     hasilnya  melakukan      pelanggaran       dan
                                          paslon  01  peroleh  282  suara  dan  ditentukan  juga  siapa  pemenang
                                          paslon  02  peroleh  311  suara,”  jelas  Pilpresma,” ungkap Suriani.
                                          Suriani Ketua Pilpresma.                      Kemudian,       dikonfirmasi
                                                 Setelah  terbit  berita  acara  kepada  Muflih  PR  III  ,  ia  menepis
                                          kemenangan  paslon  02  pada  15  pernyataan          tersebut,   pihaknya
                                          Desember 2014, enam hari setelah  dalam rapat tertutup itu memang
                                          gugatan.  Paslon  01  kembali  tak  hanya  menjadi  penengah  dan  ia
                                                         kekalahan
                                          terima
                                                                           dan  juga  mengatakan  bahwa  voting
   P      ada    perhitungan       suara,  mengirimkan  sengketa.  Namun,  dilakukan  hanya  untuk  sebagai
          pasangan  calon  (paslon)  01  sayang  masa  gugat  menggugat  penilaian apakah kejadian tersebut
          unggul  70  suara  dengan  sudah  terlewat.  Tetapi  Komisi  memang menjadi pelanggaran.
    perolehan  suara  426.  Sedangkan,  Pemilihan  Umum  (KPU)  memberi                 “Pemenang          Pilpresma
    paslon  02  hanya  349  suara.  Tak  keringanan dan tetap menerima.          tetap   mengacu      kepada     hasil
    terima    kekalahan,    paslon    02         Ditengah tanda tanya siapa  pemungutan  suara.  Jika  sesuatu
    mengirim surat gugatan.               yang melanjutkan tongkat estafet  itu belum diatur maka tidak perlu
           Isi    gugatan       tersebut  BEM  Uniska.  Berita  tak  sedap  dipermasalahkan.          Jadinya    KPU
    mengatakan  bahwa  tim  sukses  diterima           mahasiswa.       Suriani  berpegang  pada  aturan  tersebut
    paslon 01 pada pagi hari pemilihan  mengabarkan  bahwa  pemenang  saja,” pungkasnya.
    mengerahkan mahasiswa Fakultas  ditentukan  dengan  cara  voting
    Teknik  (FATEK)  untuk  memilih  01.  oleh   Pembina      Kemahasiswaan  Pilpresma         tersebut      berakhir
    Kemudian,  dalam  gugatan  paslon  Uniska          yang       beranggota  dengan        pemenangnya       adalah
    02    memberikan        dua     opsi  Pembantu  Rektor  III  (PR  III)  dan  Ahmad  Syaifudin  sebagai  Presma
    membatalkan  pemungutan  suara  Pembantu  Dekan  III  (PD  III)  Uniska 2014-2015.
    khusus  FATEK  atau  Pemilihan  seluruh  fakultas  yang  ada  di
    Suara Ulang (PSU).                    Uniska.
                                  P        ada    Pilpresma  saat  itu,  paslonnya  adalah  Hairul


                                           Muhyar - M Toha Rettob nomor urut 01 dan nomor urut
                                           02 Taufan Budi Eka Saputra - Lia Maysufa. Kekisruhan
                                   pada  saat  itu  yakni  hilangnya  ketua  KPU  Pilpresma  2017.
                                   Sebelumnya  ketua  KPU  dianggap  curang.  Presma  juga
                                   sempat diduga ikut campur dalam keputusan KPU. Drama
                                   hilangnya  ketua  KPU  dan  keikutsertaan  Presma  dalam
                                   keputusan  Pilpresma  2017  tersebut  berakhir  dengan
                     2017-2018     pemenangnya paslon 01 yakni Hairul Muhyar - M Toha Rettob
                                   T       ahun 2018 hanya ada satu paslon yakni M Ghulam Reza - Abdul

                                           Majid. Kemudian, Jumat, 14 Desember 2018 KPU mengadakan
                                           audiensi  bersama  seluruh  ormawa  Uniska  dengan  jumlah
                                           perwakilan ormawa 49 orang banyaknya. Hasilnya, M Ghulam
                                   Reza - Abdul Majid resmi ditetapkan menjadi Presma dan Wapresma
                                   Uniska 2018 melalui jalur aklamasi yang termuat dalam berita acara
                                   yang  diunggah  di  akun  Instagram  @kpuuniska  pada  Rabu,  19
                                   Desember 2018 lalu, bertandatangani Ketua dan Sekretaris KPU.
                                            Sebagai  tambahan,  cara  aklamasi  adalah  persetujuan  yang
                                   dinyatakan secara lisan oleh seluruh peserta rapat atau musyawarah.
                     2018-2019
    Lentera Uniska 2022 | PAGE 6
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13