
Massa aksi terlibat ketegangan dengan aparat di pintu masuk Gedung DPRD Kalsel.
LENTERAUNISKA.ID,Banjarmasin- Massa mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Kamis (20/8/2026). Massa membawa delapan tuntutan, di antaranya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), persoalan listrik dan BBM, serta desakan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Massa bergerak dari kawasan Siring Patung Bekantan sekitar pukul 15.12 WITA dan tiba di depan Gedung DPRD Kalsel sekitar pukul 15.20 WITA. Orasi mulai disampaikan sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam aksinya, massa menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat, terutama gangguan kesehatan akibat asap. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Kalsel mengambil langkah konkret dalam menangani karhutla.
Massa juga menuntut apabila karhutla tidak mampu ditangani dalam waktu dua minggu, Gubernur Kalsel diminta bertanggung jawab dan siap turun dari jabatannya.
Selain karhutla, massa menyoroti pemadaman listrik bergilir yang dinilai merugikan masyarakat dan pelaku usaha. Mereka meminta PLN memulihkan kondisi kelistrikan serta memberikan kompensasi sebesar 50 persen kepada konsumen yang terdampak.
Untuk persoalan BBM, massa meminta PT Pertamina Patra Niaga meningkatkan pengawasan dan menindak SPBU yang dianggap melakukan pelanggaran. Sementara itu, Pemerintah Pusat dan DPR RI didesak segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Koordinator aksi, Rizki, mengatakan delapan tuntutan tersebut merupakan bentuk keresahan mahasiswa terhadap sejumlah persoalan di Kalsel.
“Pertama adalah penanganan karhutla di Provinsi Kalimantan Selatan. Yang kedua, apabila Pemerintah Provinsi tidak mampu menangani selama dua minggu, maka gubernur siap diturunkan,” ujar Rizki.
Ia menilai respons pemangku kebijakan dalam aksi tersebut belum memberikan langkah konkret.
“Untuk hari ini tentu kami tidak ada kepuasan terhadap jawaban-jawaban yang dihadirkan, karena tindakan-tindakan atau jawaban-jawaban yang dihadirkan oleh pemangku kebijakan bersifat normatif,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan DPRD Kalsel menyatakan pemerintah bersama berbagai pihak telah melakukan upaya penanganan karhutla. Ketua DPRD Kalsel menilai tuntutan agar karhutla diselesaikan dalam waktu dua minggu terlalu sederhana karena kondisi di lapangan dipengaruhi berbagai faktor.
“Kalau untuk divonis hanya dua minggu, aku rasa itu terlalu naif. Jujur saja, lebih baik ikut bersama kami sudah bekerja bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Gusti Iskandar mengatakan penanganan karhutla membutuhkan pengerahan personel yang lebih terkoordinasi. Ia juga menyebut adanya indikasi pembakaran yang dilakukan masyarakat.
“Solusinya ke depan ini tentu dengan pengerahan pasukan yang makin terkoordinir, sehingga ini bisa diatasi. Kita juga tidak ingin karhutla,” katanya.
Gusti yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Kalsel, mengatakan pihaknya telah menurunkan personel selama sekitar satu bulan untuk membantu penanganan karhutla. Tim kesehatan PMI juga telah memberikan bantuan oksigen kepada masyarakat yang terdampak.
Ia turut mengajak mahasiswa untuk bersama-sama terlibat dalam penanganan karhutla.
Terkait tuntutan pengesahan UU Perampasan Aset, Gusti menjelaskan pembahasannya telah memasuki tahap sinkronisasi dan harmonisasi. Menurutnya, proses tersebut secara umum membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
“Proses harmonisasi dan sinkronisasi itu memang perlu waktu, hampir dua bulan. Mudah-mudahan jadwal reses anggota DPR RI itu tidak terlalu panjang, sehingga kita harapkan akhir 2026 ini bisa,” ujarnya.
Di sisi lain, Rizki menilai persoalan karhutla tidak semata-mata disebabkan cuaca ekstrem. Ia juga menyoroti kebijakan pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan aktivitas pertambangan, reklamasi tambang, dan pembukaan lahan perkebunan yang dinilai turut berkontribusi terhadap persoalan ekologis di Kalsel.
“Pertanyaan kita hari ini adalah sesuai dengan hasil analisis kami bahwa sebenarnya faktor cuaca ekstrem itu diakibatkan oleh kebijakan kita juga,” katanya.
Rizki menegaskan massa akan terus mengawal delapan tuntutan tersebut hingga pemerintah mengambil langkah konkret.
Reporter: Muhammad Faris Abdillah
Editor : Eka Nurrisma
