Tengok Pasar Muamalah Di Kabupaten Banjar, Transaksi Bisa Pakai Dinar dan Dirham

Lentera Uniska, Banjar – Komunitas Muamalah Kalsel Persemakmuran Amirat Nusantara membuka Pasar Muamalah di Samping SD Sungai Tabuk Keramat 1, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Sabtu (14/11/2020).

Hal yang menarik dari Pasar Muamalah ini terdapat pada alat tukarnya. Pedagang dengan pembeli tidak hanya bisa menggunakan mata uang rupiah, namun juga bisa menggunakan uang dinar emas, dirham perak dan fulus tembaga ataupun barter.

Akhmad Kusmayadi, salah satu pedagang di Pasar Muamalah menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk membangkitkan muamalah sesuai syariat Islam. Yang juga terjadi di zaman Rasulullah SAW.

“Sebenarnya pasar itu wakaf untuk ummat. Sesuai syariat islam pasar itu tidak boleh dipajaki, tidak boleh disewakan dan tidak boleh ada sekat karena jika pasar bersekat-sekat itu bukan pasar namanya. Tetapi, toko, dan juga Pasar Muamalah ini terbuka bagi siapa saja, terutama bagi pedagang kali lima yang tergusur,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, salah satu tujuan pasar ini adalah untuk mengembalikan kembali Muamalah Islam.

“Salah satu tujuan pasar muamalat ini yaitu untuk memebangkitkan lagi muamalah yang sesuai syariat islam,” tambahnya.

Menurut Akhmad Kusmayadi, lokasi pasar masih berpindah-pindah, pasalnya untuk bertahan di satu tempat, pihaknya masih menunggu tanah yang diwakafkan untuk pasar di Banjarmasin.

“Untuk saat ini karena belum ada tanah wakaf di Banjarmasin jadi sementara berpindah-pindah dan kami minta izin juga sama tuan rumah ingin menempati lahan seandainya mau membuka pasar,” tutupnya.

Pasar Muamalah ini sendiri, pekan ini dibuka di 8 kota yang ada di Indonesia. Yaitu Depok, Medan, Sukabumi, Yogyakarta, Bantul, Banjarmasin, Surabaya dan Malang.

Jadwal Pasar Muamalah di berbagai kota di Indonesia bisa dilihat di website www.pasarmuamalah.net

Di Banjarmasin sendiri, ini merupakan yang ke 10 Pasar Muamalah diselenggarakan. Pertama kali kegiatan ini dilakukan di Jalan Ahmad Yani km 11 pada bulan Oktober 2019 lalu. (Klk, Kpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *