Lentera Uniska, Banjarmasin – Wakil Rektor III (WR III) keluarkan Surat Keputusan (SK) Penanggungjawab sementara (Pjs) untuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB, pada 31 Desember 2021 lalu.
Sikap tegas dari WR III terkait habisnya masa kepengurusan BEM Uniska dan lulusnya Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa (Presma dan Wapresma).
Jabatan dialihkan ke Demiati Indah Pertiwi sebagai Pjs yang disahkan pada Sabtu (1/1) sampai terpilihnya BEM Uniska yang baru dan di maksimalkan dua bulan dari SK yang dikeluarkan.
“Sedangkan dari kriteria pihak kita yang bisa menjabat itu mahasiswa yang aktif bukan tidak aktif,” jelas WR III bidang kemahasiswaan, Idzani muttaqin saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (5/1).
Namun, sepertinya ada kesalahan penulisan dari Rektorat tentang SK, disurat tertulis tentang UKM STB yang seharusnya itu adalah BEM Uniska.
Menurut WR III, tidak akan terjadi dampak negatif terhadap kepengurusan BEM selanjutnya, dengan adanya kepemimpinan baru maka dari itu pasti memiliki rasa tanggung jawab yang baru apapun resikonya.
“Intinya, itu hal yang wajar dari kendala bahkan semua organisasi pun sama,” tambah Idzani.
Sebelumnya pun juga pernah terjadi hal seperti ini. Namun, tidak di perkenankan kecuali itu dengan mahasiswa yang masih aktif maka boleh saja melakukan perpanjangan maksimal 2 bulan. (Pba)