Saling Lempar Press Release, Begini Penjelasan BEM dan MPM Uniska

Press release yang diunggah di akun Instagram @bemuniska dan @mpmuniskaofficial

Lentera Uniska, Banjarmasin – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) beri klarifikasi atas keterlambatan penyerahan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ), pada Sabtu (8/1) lalu.

BEM UNISKA Kabinet Mahakarya sempat mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Uniska MAB yang diterbitkan di akun Instagram @mpmuniskaofficial, Sabtu (1/1) lalu atas keterlambatan menyerahkan dan melaporkan LPJ.

Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Zikri Nur Abadi yang masih berwewenang atas tanggungjawabnya meskipun sudah berstatus alumni, menyebut bahwa pihak mereka menolak menyerahkan LPJ dikarenakan harus menyesuaikan dengan buku pedoman Organisasi Mahasiswa (Ormawa) karena jabatan dialihkan ke Penanggungjawab sementara (Pjs).

“Untuk LPJ nanti itu di Pjs karena kan SK nya itu diperpanjang gitu namanya pelaporan pasti di akhir,” tegas Zikri.

Tak cuma itu, menurut Zikri SP1 yang dikeluarkan MPM tanggal 3 Januari lalu juga ia anggap tidak sah, dengan ketentuan Surat Keterangan (SK) MPM yang berakhir pada 30 Desember 2021 tahun lalu.

Akan tetapi, setelah pihaknya memeriksa untuk memastikan, SP1 ternyata keluar ditanggal 3 Januari.

“Dalam artian disitu ada kekosongan jabatan dari tanggal 1 tanggal 2 dan itu kami anggap ga sah MPM merilis SP 1,” jelas Zikri usai diskusinya dikampus, Sabtu, (8/1).

Disisi lain, SP1 yang diterbitkan sudah sampai pada rentang waktu yang ditentukan, dua hari lalu. Pjs MPM mengatakan masih tidak ada tanggapan langsung baik melalui komunikasi ataupun secara administrasi dari pihak BEM Uniska MAB.

“Melalui akun media sosial mereka @bemuniska dan di isi rilis sikap tersebut mereka menolak SP 1 yang kami berikan,” ujar Siti Hanimah, Pjs MPM melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (10/1).

Kendati demikian, SP1 yang keluar diluar masa jabatan Hanimah mengatakan pihaknya sudah melakukan perpanjangan pada 31 Desember silam. Tetapi, karna terhalang libur maka surat permohonan perpanjangan SK menjadi terhambat yang membuat selesai itu di tanggal 3 Januari. (Gba/Tol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *