Kebijakan Baru WR III Dinilai Membatasi Ruang Gerak Ormawa.

Sumber Foto : Barito Post

LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Organisasi Mahasiswa (Ormawa) keberatan. Sikap sepihak Wakil Rektor III, Didi Susanto dinilai membatasi ruang gerak dan aktivitas kemahasiswaan.

Hal itu terjadi usai WR III Uniska MAB mengeluarkan surat edaran bernomor 336/UNISKA/WR.III/U.6/2025 yang mengatur jam kegiatan aktivitas mahasiswa.

Dalam surat yang ditandatangani pada 21 Oktober itu menyebutkan yakni membatasi kegiatan organisasi hanya pada dari Senin sampai Sabtu dengan tenggat waktu pukul 22.00 WITA.

Sontak saja keputusan tersebut menuai gelombang penolakan dari Ormawa, terlebih mereka merasa tak pernah beritahu sebelumnya, apalagi dilibatkan untuk berpendapat mengenai kebijakan tersebut.

Presiden Mahasiswa Uniska Muhammad Anzari menyayangkan atas dikeluarkannya edaran tersebut, sebab menurutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Rektorat serta Wakil Rektor III tanpa adanya melibatkan dengan Ormawa lainnya.

“Kalau memang aturan ini dirasa memang ada dasarnya dikeluarkan, cuman tidak adanya komunikasi terlebih dahulu di awal tanpa melibatkan organisasi kemahasiswaan ini sangat disayangkan,” ujarnya Jumat (25/10/2025).

Namun tak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa 15 tuntutan yang telah disetujui oleh Rektor Uniska masih belum menuai hasil hingga saat ini.

Antisipasi Kemoloran, KPU Uniska Gencarkan Sosialisasi Pemilu Raya

Wakil Rektor III Didi Susanto, merespon hal tersebut dengan memberikan keterangan bahwa 15 tuntutan akan segera dipenuhi.

“15 tuntutan itu Insya Allah akan dipenuhi, untuk panjat tebing dan pemindahan sekretariatan ke handil bakti akan dimasukan di anggaran tahun 2026”.

Editor : Muhammad Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *