
LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan gelar aksi seruan Indonesia (c)emas, tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di depan Kantor DPRD Kalimantan Selatan, Jumat, (1/8/2025)
Dalam aksi tersebut, mereka menolak RKUHAP beserta isu-isu daerah lainnya, seperti transmigrasi yang dianggap mengecam eksistensi masyarakat.
Hafit Cahaya Saputra, Presiden Mahasiswa STIHSA ungkap dalam aksi ini menyoroti transmigrasi dapat mengancam potensi kepadatan masyarakat dan kepastian hukum.
“Yang menjadi sorotan, yang seperti kita tahu kepadatan masyarakat dan kepastian hukum yang disini, yang dimana itu mengancam suatu potensi di daerah itu sendiri,” ucapnya.
Hafit mengatakan, terlebih lagi Kalimantan yang memiliki banyak sumber daya alam dan manusia akan terancam. Dikarenakan, potensi melonjaknya populasi manusia atas faktor imigrasi tersebut.
1.500 Mahasiswa Ikuti KKN Uniska, Digelar Selama Lima Hari
Salah satu pasal yang disoroti adalah meretas hak privasi pribadi, sehingga dapat memungkinkan penyidik dapat mengakses data pribadi.
Ia menyebutkan, hal ini tentunya bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar (UUD), yang dimana mengatur perlindungan data pribadi.
“Jikalau hak pribadi tersebut dilanggar, maka dapat menimbulkan apa yang jadi pelanggaran HAM itu sendiri,” tegasnya.
Adapun Undang-Undang memiliki tiga aspek yang harus ditepati, yaitu aspek Yuridis, Sosiologis, dan Filosofi. Yang apabila tidak memenuhi, maka dapat dipastikan Undang-Undang tersebut tidak sah.
Hafit juga mengungkap kekecewaan pada absennya Ketua DPRD terhadap forum yang mereka lakukan. Ia menyayangkan hal tersebut karena harusnya memiliki intervensi tertinggi sebagai perwakilan rakyat, namun berakhir diwakilkan.
Editor : Putri Rahayu Namirah
