Resmi Lapor ke WR III Uniska, Gugatan Sengketa Paslon 01 Masuk Kajian

Wakil Rektor III Uniska MAB, Idzani Muttaqin

Lentera Uniska, Banjarmasin – Drama gugatan sengketa hasil Pemilu Uniska MAB (Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari) 2020 oleh pasangan calon 01, dipastikan terus berlanjut.

Tim Advokasi pasangan M Satriawan Ridha dan Ahmad Fauzi resmi menyerahkan berkas gugatan ke Wakil Rektor III, Idzani Muttaqin, Senin (04/01) pagi.

Mengenakan kemeja kotak-kotak dengan satu buah map berisi sejumlah berkas, M Satriawan Ridha didampingi Tim Advokasi mendatangi ruangan WR III di gedung A Lantai 1 sekitar pukul 10.00 WITA.

Ketua Tim Advokasi paslon 01, M Iqbal membeberkan ada tiga substansi gugatan yang dilayangkan pihaknya terhadap Bidang Kemahasiswaan.

Salah satu yang mereka soroti yakni terdapat indikasi mahasiswa non aktif justru masuk dalam surat suara sah berdasarkan penghitungan hasil Pemilu 2020.

“Jadi pelaksanaannya menurut pandangan kami menyalahi aturan mereka sendiri. Ibaratkan KPU membuat aturan dan mereka juga yang melanggarnya,” singgungnya.

Usai menerima berkas, Idzani Muttaqin berkata, gugatan pasangan Ridha-Fauzi tidak bisa diputuskan langsung. Sebab, pihaknya perlu waktu untuk melakukan kajian.

“Masih perlu waktu untuk dipelajari dulu, karena barusan saja masuknya,” ucapnya.

Figur yang kerap disapa Aken itu menambahkan, WR III bakal melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Uniska MAB untuk mengkaji gugatan sengketa.

“Karena kami bukan orang hukum, jadi minta bantuan LBH Uniska untuk menanggapi masalah ini. Karena mereka yang lebih paham soal hukum,” pungkasnya. (Ogm/Kdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *