WR III Tolak Gugatan Bukan Tertulis Paslon 02, KPU Resmi Tetapkan Paslon 01

Kepala Biro Kemahasiswaan WR III Unsika Budi Setiadi (kiri) dan Penetapan Paslon 01 melalui sidang pleno oleh KPU Uniska (kanan). Sumber : Ist

LENTERAUNISKA.ID, BANJARMASIN – Sengketa hasil Pilpresma Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) 2024 resmi berakhir.

Keberatan terhadap hasil pemilihan telah dilayangkan Paslon 02 Salim dan M. Nurfattah yang kemudian masuk ke pihak Wakil Rektor III.

Melalui surat keputusan yang ditandatangani WR III Idzani Muttaqin tanggal 29 Februari hasilnya menolak permohonan dari Paslon 02.

Pada surat keputusan bernomor 88/UNISKA/WR.III/M.6/II/2024 itu menyebutkan dua poin penolakan.

Pertama, informasi pelanggaran yang disampaikan Paslon 02 hanya menyampaikan informasi dan bukan gugatan secara tertulis.

Kedua, menolak permohonan Paslon 02 tentang penghapusan nama Paslon 01 sebagai peserta Pemilu.

“Tidak ada tandatangan dan atas nama siapa di situ, meski begitu kami tetap prosedurkan,” kata WR III melalui Kepala Biro Kemahasiswaan Budi Setiadi. Senin (4/3/2024).

WR III pun melalukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Hasilnya sepakat dengan surat keputusan yang dikeluarkan.

Bersamaan dengan itu, Paslon 01 Syukur Prasetiyo dan M. Anzari resmi ditetapkan sebagai Presma dan Wapresma melalui sidang pleno yang digelar KPU Uniska pada Jumat (1/3/2024).

Syukur-Anzari menang dengan suara 3.940 suara terpaut 1.653 suara dari pesaingnya Salim-Attah yang hanya memperoleh 2.287 suara.

Editor : Eka Nurrisma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *