Lentera Uniska, Banjarmasin – Pelantikan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Uniska MAB periode 2020-2021, Zikri Nur Abadi-Rizki Nugroho Fitrianto, menjadi sorotan.
Gubernur BEM Fakultas Hukum, Muhammad Iqbal, mempertanyakan legalitas pelantikan yang digelar di Hotel Nasa Banjarmasin, Minggu (28/02) lalu tersebut.
Pasalnya, Zikri dan Rizki serta 12 Menterinya dilantik oleh mantan Presma periode 2018, Muhammad Ghulam Reza, bukan pejabat penting di Uniska MAB.
“Apa ini bentuk inkonstitusional (mal prosedural), atau ini memang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku. Serius nanya!!!,” singgung Iqbal, seperti yang ditulis di status Whatsapp-nya, belum lama ini.
Dikonfirmasi Lentera, Iqbal menegaskan bahwa tulisan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan dari yang bersangkutan.
Sebab kata dia, tidak etis jika Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Rektor, namun justru dilantik oleh alumni Uniska sekaligus mantan Presma periode 2018-2019.
“SK-kan dari rektor, pasti yang melantik juga rektor, tidak mungkin orang lain,” ujarnya, Rabu (10/03).
Menanggapi sindiran tersebut, Zikri Nur Abadi tak mau ambil pusing. Zikri bilang, Ghulam, sudah diberi mandat oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan untuk melantik dirinya dan Rizki.
“Itu memang sudah diizinkan sama pihak WR III, bahwa yang melantik itu Bang Ghulam. Artinya, WR III telah memberikan wewenang,” tegasnya kepada Lentera, Selasa (09/03).
Mahasiswa Fakultas Ekonomi itu menjelaskan, BEM Uniska Kabinet Mahakarya telah mengirim surat permohonan kepada WR III, Idzani Muttaqin, untuk memimpin pelantikan.
Sayangnya, yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga tak bisa langsung melantik BEM Kabinet Mahakarya. Alhasil, Ghulam Reza yang diberi mandat untuk memimpin proses pelantikan. (Pll)