Lentera Uniska, Banjarmasin — Keterlambatan dalam konfirmasi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) membuat Majelis Permusyarawatan Mahasiswa (MPM) harus mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1).
Hal tersebut sesuai dengan berita sebelumnya tentang unggahan press release. Bahwa pihak MPM tidak akan segan untuk memberikan SP 1 jika BEM Uniska tidak mengkonfirmasi tentang kepengurusan ke MPM.
Salah satu alasan kuat MPM adalah lamanya konfirmasi tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan tidak adanya transparansi serta mal administrasi dalam pergantian Penanggungjawab sementara (Pjs).
Siti Hanimah, Pjs MPM Uniska mengatakan bahwa memang tidak ada tanggapan dari BEM Uniska ke MPM.
“Tidak adanya tanggapan dari BEM Uniska terkait PJS dan LPJ, itulah mengapa memorandum 1 dikeluarkan dan bahkan sampai saat ini pun belum ada tanggapannya,” jelasnya kepada Lentera melalui wawancara Online, Selasa (04/01).
Sesuai dengan surat yang di posting oleh MPM Uniska di akun Instagram @mpmuniskaofficial. BEM Uniska diberikan waktu untuk segera menyelesaikan dan menyampaikan kewajiban LPJ selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari 2022 dan persidangan umum dilaksanakan pada 8 Januari 2022.
MPM Uniska sudah memberikan waktu sesuai yang termuat pada SP 1 jika tidak terpenuhi, kemungkinan besar pihak BEM Uniska Kabinet Mahakarya akan menerima SP 2 dari MPM Uniska. (Knr)