Lentera Uniska, Banjarmasin – Masa kampanye calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB), telah usai pada Rabu (9/12) kemarin.
Selama tiga hari masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Uniska MAB mencatat sedikitnya ada satu laporan yang masuk.
Ketua Bawaslu Uniska, Mursyada, katakan laporan tersebut menyangkut salah seorang dosen pengajar. Berdasar laporan yang ia terima, yang bersangkutan diduga tidak netral.
Menurutnya, dosen tersebut diduga ikut melakukan sosialisasi untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilpresma Uniska 2020.
Bawaslu kemudian merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Uniska Bab 4 Pasal 13 poin (K), tentang pelanggaran kampanye yang melibatkan dosen, staf atau karyawan maupun pimpinan Fakultas atau Universitas dalam lingkungan Uniska MAB.
Laporan tersebut, kata dia, juga sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Uniska. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap paslon yang didukung oleh dosen bersangkutan.
“Bawaslu sudah melakukan pertemuan dengan paslon yang bersangkutan, sudah melakukan diskusi dan meminta klarifikasi dari paslon,” ucapnya, Kamis (10/12).
Hasil pertemuan itu menyatakan, kasus dugaan pelanggaran netralitas dosen tersebut dianggap sudah selesai sejak Rabu (9/12) kemarin.
Mursyada berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran pada gelaran Pemilu Raya Uniska ke depan. Ia juga mengimbau kepada para paslon untuk bersaing secara sehat dan menghindari kegiatan ‘black campaign’ atau kampanye gelap. (Klk/Kha)