Lentera Uniska, Banjarmasin – Ketua BEM FKM Uniska MAB terpilih periode 2020-2021, M Rizky, yang telah didiskualifikasi oleh Panitia Pemilihan Umum (PPU) setempat, akhirnya buka suara.
Diketahui, PPU melakukan itu karena Rizky dinilai melanggar AD/ART ORMAWA FKM UNISKA MAB BAB IV pasal 8 dan 9. Dalam aturan tersebut, ketua BEM FKM Uniska tidak boleh merangkap dua jabatan sekaligus.
M Rizky mengaku tidak terlalu mempermasalahkan keputusan PPU FKM Uniska. Namun, ia tegaskan, salah satu poin di surat keputusan PPU FKM Uniska dinilai bukan berasal dari pernyataannya.
“Memang sebenarnya ada yang pada point nomor tiga, pada sub judul memperhatikan itu saya rasa bukan statement dari saya begitu,” kata Rizky kepada Lentera, Rabu (06/01).
Ia mengaku tidak mendapat surat resmi dari PPU FKM Uniska. Rizky berkata, diskualifikasi tersebut diketahuinya setelah Surat Keputusan PPU diunggah di media sosial.
“Tidak ada surat secara tertulis untuk mengundang saya kesana. Mereka memang ada memberitahukan, namun hanya melalui WhatsApp,” ujarnya.
Bukan hanya itu, mahasiswa semester 5 ini juga menyebut PPU terkesan berleha-leha. Sebab, pihak penyelenggara dianggap baru mengungkit persoalan ini menjelang Surat Keputusan Ketua BEM FKM Uniska periode 2020-2021 didapatkannya.
Padahal, pemungutan suara sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu. “Terkait ini saya berani mengatakan bahwa, panitia terkesan untuk berleha-leha menuntut hal ini,” geram Rizky.
Kendati demikian, Rizky belum bisa memastikan langkah apa yang bakal ambil terkait pengguguran dirinya sebagai ketua BEM FKM Uniska terpilih 2020-2021. (Lbr)