
Lentera Uniska, Banjarmasin – Gugatan sengketa hasil Pemilu Raya Uniska MAB pasangan calon 01, M Satriawan Ridha-Ahmad Fauzi, hingga kini belum menemui kejelasan.
Bukan tanpa sebab. Pasalnya, terhitung sejak gugatan resmi diterima (04/01), sampai sekarang Wakil Rektor III, Idzani Muttaqin belum menentukan sikap.
Idzani Muttaqin, melalui Kepala Biro Kemahasiswaan Uniska MAB, Budi Setiadi mengatakan, gugatan yang diajukan paslon 01 tak bisa diamini seluruhnya.
Dari tiga substansi tuntutan, Budi menilai hanya satu yang masih bisa dipertimbangkan. Namun, ia tak menjelaskan substansi yang bakal dipertimbangkan tersebut.
“Jika melihat fakta tuntutan yang ada, kami cenderung menolak juga. Artinya dalam tuntutan itu ada tiga kategori. Ya mungkin masih ada satu yang masuk, dan dapat dipertimbangkan,” jelasnya.
Budi mengaku telah menjadwalkan mediasi secara daring (dalam jaringan) bersama sejumlah pihak terkait, termasuk KPU dan paslon 01.
Mengapa secara daring? Menurutnya, ini lantaran adanya Surat Edaran Rektor Uniska tentang pelarangan aktivitas di lingkungan kampus selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 11-25 Januari lalu.
“Ternyata dari pihak paslon 01 menolak kalau hanya lewat zoom. Akhirnya batal kembali sampai hari ini tertunda,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Budi menyatakan bakal secepatnya menjadwalkan kembali mediasi secara tatap muka. Namun, pihaknya masih menunggu KPU untuk menentukan jadwal mediasi.
“Karena ini sebenarnya bukan lagi tanggung jawab kami kemahasiswaan. Kami kepinginnya tidak mau ikut campur tangan lagi,” pungkasnya.
Menariknya, pernyataan di atas berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Ketua KPU Uniska, Juhairiah.
Kepada Lentera (27/01) malam, melalui pesan singkat Juhairiah mengatakan bahwa pihaknya justru juga menunggu dari WR III.
“Karena gugatan sudah masuk ke WR 3 jadi pihak sana yang mengatur,” singkatnya. (Ptm, Lbr)