Kurang 2×24 Jam, Gugatan Hasil Pemilu Uniska 2020 Bakal Diputuskan

Lentera Uniska, Banjarmasin – Gugatan sengketa hasil Pemilu Raya Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) 2020 oleh pasangan calon nomor urut 01, M Satriawan Ridha dan Ahmad Fauzi, terkesan lamban ditangani.

Nyatanya, Wakil Rektor III Uniska MAB sampai sekarang belum juga menentukan keputusan. Padahal, laporan gugatan tersebut resmi masuk ke Bidang Kemahasiswaan sejak 4 Januari 2021 lalu.

Kepala Biro Kemahasiswaan, Budi Setiadi mengaku tidak berani terburu-buru mengambil keputusan. Menurutnya, gugatan tersebut masih perlu dibahas lebih dalam dengan Wakil Rektor lll, Idzani Muttaqin.

“Kami tidak berani mengambil keputusan, karena itu kita harus sama-sama memikirkan demokrasi,” ucapnya, usai audiensi di Aula Rektor Uniska, Sabtu (06/02).

Meski sudah sebulan lebih melakukan pengkajian ikhwal gugatan sengketa hasil Pemilu, Budi berkata pihaknya kembali meminta waktu 2×24 jam sejak gelaran audiensi, untuk menentukan keputusan.

“Kita bahas lagi dengan WR lll, mungkin WR lll ini akan menyampaikan juga ke Rektor (Abdul Malik),” ujarnya.

Sekadar menyegarkan ingatan, pasangan calon 01 di Pemilihan Presma dan Wapresma Uniska 2020/2021, M Satriawan Ridha-Ahmad Fauzi mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu.

Berkas gugatan kemudian diterima Wakil Rektor III Uniska, Idzani Muttaqin pada Senin (04/01) siang.

Adapun substansi yang digugat paslon dengan tagline Peran Bersama ini diantaranya; Meragukan hasil perhitungan surat suara oleh KPU. Sebab, mereka menilai ada indikasi mahasiswa non aktif yang bisa memilih calon Presma-Wapresma.

Kemudian, menyoal tentang deklarasi di luar jadwal oleh paslon nomor urut 02, Zikri Nur Abadi dan Rizki Nugroho Fitrianto. Serta mempertanyakan legalitas Rizki yang merupakan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Uniska.

“Apakah sudah keluar SK pengunduran diri saudara Rizki sebelum mencalon sebagai Wapresma Uniska 2020/2021,” singgung Ketua Tim Advokasi Paslon 01, M Iqbal.

Sementara itu, Zikri Nur Abadi sampai sekarang masih tetap santai perihal gugatan. Dia mengaku percaya dan menyerahkan sepenuhnya keputusan gugatan kepada Rektorat.

“Kalo masalah di terima kan arahnya itu sudah jelas, arahnya bukan ke kami, arahnya itu ke KPU. Dan keputusan itu diserahkan ke WR lll, jadi tinggal nunggu keputusan WR lll nya aja,” ujarnya. (Ktt/Sem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *