Lentera Uniska, Banjarmasin – Gugatan sengketa hasil Pemilu Raya Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) pasangan calon nomor urut 01, M Satriawan Ridha dan Ahmad Fauzi, resmi ‘rontok’ alias ditolak.
Ini diketahui setelah terbitnya Surat Keputusan Wakil Rektor III Uniska MAB bernomor 006/UNISKA/WR.III/M.6/2021 tertanggal 8 Februari 2021 yang ditandatangani langsung oleh Idzani Muttaqin.
Dalam surat tersebut, tertulis lima poin keputusan WR III Uniska berdasar hasil kajian. Satu di antaranya yakni menolak gugatan paslon 01 tentang permohonan pembatalan ketetapan KPU Uniska.
Idzani Muttaqin, melalui Kepala Biro Kemahasiswaan Uniska, Budi Setiadi menegaskan penolakan gugatan berdasarkan fakta yang konkrit.
Dari tiga substansi yang diajukan dalam gugatan oleh paslon 01, tidak ada satu pun yang diamini Wakil Rektor III Uniska.
“Pertama deklarasi, kalau secara umum deklarasi boleh-boleh saja. Kedua tentang pengunduran waktu, itu haknya KPU. Ketiga soal suara yang ternyata ada surat suara tidak sah sebanyak 461, ternyata lebih banyak kepada paslon 01 (269 suara) dibanding paslon 02 (192 suara),” jelasnya.
Budi menyatakan, penolakan ini tidak hanya diputuskan oleh pihaknya, namun juga melibatkan unsur lain yang lebih paham soal perkara gugatan sengketa hasil Pemilu.
“Keputusan sudah ada dan resmi kami tolak, sebelum menolak pun kami mengadakan beberapa kali rapat konsultasi kode etik Uniska bagian hukum, Dekan Fakultas Hukum, Bawaslu dan KPU,” ujarnya.
Atas ditolaknya gugatan hasil sengketa, Wakil Rektor III, kata Budi, menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Zikri Nur Abadi dan Rizki Nugroho Fitrianto sebagai Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa Uniska periode 2020/2021.
“Kami mengakui hasil Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu Uniska itu sudah sah,” tutupnya. (Sem/Tru)