Lentera Uniska, Banjarmasin – Proses Pemilihan Rektor Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) periode 2021-2025, diakui banyak kelemahan. Selain itu, sederet kejanggalan juga ditemukan.
Ini diketahui saat adanya rapat anggota senat bersama para yayasan Uniska MAB di Hotel Best Western Banjarmasin, Sabtu (17/04).
Ketua Senat Universitas, Hanafi Arief, mengaku pihaknya mendapat laporan tentang dugaan kejanggalan administratif kepegawaian terhadap salah satu calon rektor.
Menariknya, para senat universitas sampai-sampai harus membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Jadi tugas tim investigasi adalah mengklarifikasi apa yang disampaikan ke senat. Kemudian senat yang akan meneruskan kepada yayasan,” jelasnya.
Saat disinggung lebih jauh soal laporan dugaan kejanggalan administratif kepegawaian salah satu calon tersebut, Hanafi tidak ingin berbicara lebih jauh soal itu.
“Tidak bisa disampaikan terlebih dahulu. Harus perlu diinvestigasikan,” singkatnya.
Atas hal ini, jadwal tahapan penetapan Rektor Uniska 2021-2025 yang seharusnya pada 10 April lalu terpaksa harus ditunda. Hanafi bilang, tim investigasi butuh waktu sekitar 7 hari untuk melakukan tugasnya.
“Kalau ditemukan bukti (pelanggaran) nanti akan kami sampaikan laporan ke yayasan yang mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan,” tutupnya.
Selain ini, calon rektor Uniska, Sanusi mengaku mendapati sejumlah kejanggalan itu dan ia sudah melayangkan surat keberatan. Salah duanya, Sanusi merasa keberatan saat surat suara langsung dimusnahkan setelah pemungutan selesai.
“Padahal itu adalah dokumen negara yang harus dilindungi. Kalau itu dimusnahkan, berarti ada yang disembunyikan atau apa?,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa kedua calon tak diberi kesempatan menandatangani berita acara hasil pemungutan suara Pilrek.
“Padahal tandatangan itu adalah pengakuan sah atau tidaknya pemilihan itu berlaku,” tuturnya. (Itl/Ptm)